FILIPINA

Realisasi 2 Pos Perpajakan Ini Tidak Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 13:33 WIB
Realisasi 2 Pos Perpajakan Ini Tidak Capai Target

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai minuman berpemanis (sugar tax) tercatat kurang dari target (shortfall) 2018 senilai PHP43,4 miliar. Pada tahun ini ada implementasi undang-undang reformasi pajak (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan PPN hanya terkumpul PHP7,7 miliar dari target PHP39,2 miliar. Sementara, sugar tax yang telah ditarget senilai PHP54,5 miliar, hanya terealisasi PHP42,6 milliar.

“Minimnya realisasi PPN disebabkan karena hanya ada delapan industri yang melaporkan aktivitas impor. Di sisi lain, Bureau of Internal Revenue (BIR) melaporkan sebagian besar pendapatan tambahan PPN dikaitkan dengan PPN atas kewajiban bunga dari Philippine Deposit Insurance Corp.,” demikian laporan tertulis Kementerian Keuangan seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun delapan industri tersebut meliputi industri transmisi daya, perhiasan dan perangkat pemerintah Philippine Sports Commission, Angkatan Bersenjata Filipina, Jaringan Televisi Rakyat, Universitas Filipina, Museum Nasional serta Bangko Sentral ng Pilipinas.

Kabarnya, shortfall PPN juga disebabkan oleh lonjakan impor yang menambah input klaim PPN sehingga menurunkan pendapatan. Namun, untuk lebih memastikan, Grup Operasi Pendapatan (ROG) Kementerian Keuangan dan BIR tengah mencari tahun penyebab rendahnya kinerja sektor pajak ini.

Komisaris Pendapatan Internal Caesar R. Dulay mengatakan otoritas pajak (BIR) akan memeriksa wajib pajak dengan melakukan pra-audit persentase pembayaran pajak yang mengubah pendaftaran dari PPN ke non-PPN sebagai akibat dari peningkatan dalam ambang bebas pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melesetnya penerimaan sugar tax karena industri mengklaim tidak ada sirup jagung fruktosa tinggi (HFCS) yang digunakan dalam minuman. Minuman berkandungan HFCS dipajaki PHP12 per liter, bukan justru PHP6 per liter.

Saat ini, BIR sedang melakukan audit untuk memastikan klaim industri tersebut. Pada saat yang sama, Food and Drug Administration (FDA) juga memverifikasi perusahaan yang mengajukan permohonan untuk merumuskan kembali HFCS ke gula biasa.

Kendati realisasi PPN dan sugar tax mengalami shortfall, UU reformasi pajak tersebut mampu memungut pajak secara keseluxruhan sebanyak PHP68,4 miliar atau 108% dari target PHP63,3 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra