FILIPINA

Realisasi 2 Pos Perpajakan Ini Tidak Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 13:33 WIB
Realisasi 2 Pos Perpajakan Ini Tidak Capai Target

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai minuman berpemanis (sugar tax) tercatat kurang dari target (shortfall) 2018 senilai PHP43,4 miliar. Pada tahun ini ada implementasi undang-undang reformasi pajak (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan PPN hanya terkumpul PHP7,7 miliar dari target PHP39,2 miliar. Sementara, sugar tax yang telah ditarget senilai PHP54,5 miliar, hanya terealisasi PHP42,6 milliar.

“Minimnya realisasi PPN disebabkan karena hanya ada delapan industri yang melaporkan aktivitas impor. Di sisi lain, Bureau of Internal Revenue (BIR) melaporkan sebagian besar pendapatan tambahan PPN dikaitkan dengan PPN atas kewajiban bunga dari Philippine Deposit Insurance Corp.,” demikian laporan tertulis Kementerian Keuangan seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun delapan industri tersebut meliputi industri transmisi daya, perhiasan dan perangkat pemerintah Philippine Sports Commission, Angkatan Bersenjata Filipina, Jaringan Televisi Rakyat, Universitas Filipina, Museum Nasional serta Bangko Sentral ng Pilipinas.

Kabarnya, shortfall PPN juga disebabkan oleh lonjakan impor yang menambah input klaim PPN sehingga menurunkan pendapatan. Namun, untuk lebih memastikan, Grup Operasi Pendapatan (ROG) Kementerian Keuangan dan BIR tengah mencari tahun penyebab rendahnya kinerja sektor pajak ini.

Komisaris Pendapatan Internal Caesar R. Dulay mengatakan otoritas pajak (BIR) akan memeriksa wajib pajak dengan melakukan pra-audit persentase pembayaran pajak yang mengubah pendaftaran dari PPN ke non-PPN sebagai akibat dari peningkatan dalam ambang bebas pajak.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Melesetnya penerimaan sugar tax karena industri mengklaim tidak ada sirup jagung fruktosa tinggi (HFCS) yang digunakan dalam minuman. Minuman berkandungan HFCS dipajaki PHP12 per liter, bukan justru PHP6 per liter.

Saat ini, BIR sedang melakukan audit untuk memastikan klaim industri tersebut. Pada saat yang sama, Food and Drug Administration (FDA) juga memverifikasi perusahaan yang mengajukan permohonan untuk merumuskan kembali HFCS ke gula biasa.

Kendati realisasi PPN dan sugar tax mengalami shortfall, UU reformasi pajak tersebut mampu memungut pajak secara keseluxruhan sebanyak PHP68,4 miliar atau 108% dari target PHP63,3 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global