FILIPINA

Realisasi 2 Pos Perpajakan Ini Tidak Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 13:33 WIB
Realisasi 2 Pos Perpajakan Ini Tidak Capai Target

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai minuman berpemanis (sugar tax) tercatat kurang dari target (shortfall) 2018 senilai PHP43,4 miliar. Pada tahun ini ada implementasi undang-undang reformasi pajak (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan PPN hanya terkumpul PHP7,7 miliar dari target PHP39,2 miliar. Sementara, sugar tax yang telah ditarget senilai PHP54,5 miliar, hanya terealisasi PHP42,6 milliar.

“Minimnya realisasi PPN disebabkan karena hanya ada delapan industri yang melaporkan aktivitas impor. Di sisi lain, Bureau of Internal Revenue (BIR) melaporkan sebagian besar pendapatan tambahan PPN dikaitkan dengan PPN atas kewajiban bunga dari Philippine Deposit Insurance Corp.,” demikian laporan tertulis Kementerian Keuangan seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun delapan industri tersebut meliputi industri transmisi daya, perhiasan dan perangkat pemerintah Philippine Sports Commission, Angkatan Bersenjata Filipina, Jaringan Televisi Rakyat, Universitas Filipina, Museum Nasional serta Bangko Sentral ng Pilipinas.

Kabarnya, shortfall PPN juga disebabkan oleh lonjakan impor yang menambah input klaim PPN sehingga menurunkan pendapatan. Namun, untuk lebih memastikan, Grup Operasi Pendapatan (ROG) Kementerian Keuangan dan BIR tengah mencari tahun penyebab rendahnya kinerja sektor pajak ini.

Komisaris Pendapatan Internal Caesar R. Dulay mengatakan otoritas pajak (BIR) akan memeriksa wajib pajak dengan melakukan pra-audit persentase pembayaran pajak yang mengubah pendaftaran dari PPN ke non-PPN sebagai akibat dari peningkatan dalam ambang bebas pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melesetnya penerimaan sugar tax karena industri mengklaim tidak ada sirup jagung fruktosa tinggi (HFCS) yang digunakan dalam minuman. Minuman berkandungan HFCS dipajaki PHP12 per liter, bukan justru PHP6 per liter.

Saat ini, BIR sedang melakukan audit untuk memastikan klaim industri tersebut. Pada saat yang sama, Food and Drug Administration (FDA) juga memverifikasi perusahaan yang mengajukan permohonan untuk merumuskan kembali HFCS ke gula biasa.

Kendati realisasi PPN dan sugar tax mengalami shortfall, UU reformasi pajak tersebut mampu memungut pajak secara keseluxruhan sebanyak PHP68,4 miliar atau 108% dari target PHP63,3 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN