PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB
Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 provinsi tersebut yang jatuh pada 12 Oktober 2024.

Kepala Bapenda Provinsi Jatim Bobby Soemarsono mengatakan pemprov telah menerbitkan surat mengenai pelaksanaan program pemutihan denda yang berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"[Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan] dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperingati hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-79," katanya dalam surat, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam program pemutihan tersebut, lanjut Bobby, pemprov memberikan beberapa insentif. Pertama, penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Seperti dilansir kilasjatim.com, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat Jatim dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan meterai 10.000.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk metode pembayarannya, masyarakat bisa memilih beragam saluran antara lain seperti melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menggelar pemutihan pajak untuk memperingati HUT ke-79 RI dan Hari Bhayangkara ke-78. Sebanyak 536.740 objek pajak di Jatim tercatat memanfaatkan program pemutihan sepanjang 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Sementara itu, penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan mencapai Rp328,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja