PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB
Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 provinsi tersebut yang jatuh pada 12 Oktober 2024.

Kepala Bapenda Provinsi Jatim Bobby Soemarsono mengatakan pemprov telah menerbitkan surat mengenai pelaksanaan program pemutihan denda yang berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"[Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan] dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperingati hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-79," katanya dalam surat, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam program pemutihan tersebut, lanjut Bobby, pemprov memberikan beberapa insentif. Pertama, penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Seperti dilansir kilasjatim.com, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat Jatim dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan meterai 10.000.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk metode pembayarannya, masyarakat bisa memilih beragam saluran antara lain seperti melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menggelar pemutihan pajak untuk memperingati HUT ke-79 RI dan Hari Bhayangkara ke-78. Sebanyak 536.740 objek pajak di Jatim tercatat memanfaatkan program pemutihan sepanjang 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Sementara itu, penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan mencapai Rp328,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses