PROVINSI JAWA TIMUR

Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 09:02 WIB
Rayakan HUT ke-79, Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan atas pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 provinsi tersebut yang jatuh pada 12 Oktober 2024.

Kepala Bapenda Provinsi Jatim Bobby Soemarsono mengatakan pemprov telah menerbitkan surat mengenai pelaksanaan program pemutihan denda yang berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"[Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan] dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperingati hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-79," katanya dalam surat, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam program pemutihan tersebut, lanjut Bobby, pemprov memberikan beberapa insentif. Pertama, penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Seperti dilansir kilasjatim.com, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat Jatim dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan meterai 10.000.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk metode pembayarannya, masyarakat bisa memilih beragam saluran antara lain seperti melalui e-Samsat, Tokopedia, Gopay, Indomaret, Alfamart, dan kantor pos.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menggelar pemutihan pajak untuk memperingati HUT ke-79 RI dan Hari Bhayangkara ke-78. Sebanyak 536.740 objek pajak di Jatim tercatat memanfaatkan program pemutihan sepanjang 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Sementara itu, penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan mencapai Rp328,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya