Program pemutihan pajak bumi dan bangunan.
PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program insentif pajak, berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menyatakan program pemutihan berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo memanfaatkan program pembebasan denda PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad.kabprobolinggo, dikutip pada Selasa (4/4/2023).
Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif pun dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 dengan mengakses situs bphtb.proboliggokab.go.id dan memasukkan nomor objek pajak.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.
BPPKAD menjelaskan pajak yang dibayar masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Manfaat dari pajak yang dibayarkan juga pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat.
"Pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo lebih mandiri," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.