KABUPATEN PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-277, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 21:00 WIB
Rayakan HUT ke-277, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Program pemutihan pajak bumi dan bangunan.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program insentif pajak, berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menyatakan program pemutihan berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo memanfaatkan program pembebasan denda PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad.kabprobolinggo, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif pun dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 dengan mengakses situs bphtb.proboliggokab.go.id dan memasukkan nomor objek pajak.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

BPPKAD menjelaskan pajak yang dibayar masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Manfaat dari pajak yang dibayarkan juga pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat.

"Pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo lebih mandiri," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor