KABUPATEN PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-277, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 21:00 WIB
Rayakan HUT ke-277, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Program pemutihan pajak bumi dan bangunan.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program insentif pajak, berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menyatakan program pemutihan berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo memanfaatkan program pembebasan denda PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad.kabprobolinggo, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif pun dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 dengan mengakses situs bphtb.proboliggokab.go.id dan memasukkan nomor objek pajak.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BPPKAD menjelaskan pajak yang dibayar masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Manfaat dari pajak yang dibayarkan juga pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat.

"Pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo lebih mandiri," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra