KOTAWARINGIN TIMUR

Ratusan Veteran Bebas Pungutan PBB Mulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 14:00 WIB
Ratusan Veteran Bebas Pungutan PBB Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berencana membebaskan veteran perang dari pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tahun depan.

Bupati Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan pembebasan pajak menjadi salah satu bentuk perhatian pemkab terhadap veteran. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi veteran yang kini telah lanjut usia.

"Mereka dibebaskan bayar pajak bumi dan bangunan. Itu kami bebaskan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Halikinnor menuturkan veteran layak memperoleh insentif karena telah berjuang dalam kemerdekaan negara. Dia pun memanfaatkan momentum peringatan Hari Pahlawan untuk berkunjung ke rumah para veteran dan mengumumkan insentif pembebasan PBB atas bangunan tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan kepada veteran yaitu berupa PBB ditanggung pemerintah daerah. Namun, ia belum menjelaskan payung hukum yang akan diterbitkan untuk memberikan insentif pajak tersebut.

Halikinnor menyebut terdapat 106 orang veteran yang tinggal dari Kotawaringin Timur. Menurutnya, semua veteran tersebut dalam keadaan sehat, tetapi membutuhkan perhatian dari pemda agar makin sejahtera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini adalah bentuk penghormatan kami, dengan meringankan beban mereka," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com.

Tahun ini, upacara Hari Pahlawan di Kotawaringin Timur tidak diadakan di halaman pemkab lantaran terlalu jauh dari tempat tinggal para veteran yang kebanyakan berada di wilayah Sampit. Upacara kini dialihkan ke Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra