KOTAWARINGIN TIMUR

Ratusan Veteran Bebas Pungutan PBB Mulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 14:00 WIB
Ratusan Veteran Bebas Pungutan PBB Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berencana membebaskan veteran perang dari pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tahun depan.

Bupati Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan pembebasan pajak menjadi salah satu bentuk perhatian pemkab terhadap veteran. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi veteran yang kini telah lanjut usia.

"Mereka dibebaskan bayar pajak bumi dan bangunan. Itu kami bebaskan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Halikinnor menuturkan veteran layak memperoleh insentif karena telah berjuang dalam kemerdekaan negara. Dia pun memanfaatkan momentum peringatan Hari Pahlawan untuk berkunjung ke rumah para veteran dan mengumumkan insentif pembebasan PBB atas bangunan tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan kepada veteran yaitu berupa PBB ditanggung pemerintah daerah. Namun, ia belum menjelaskan payung hukum yang akan diterbitkan untuk memberikan insentif pajak tersebut.

Halikinnor menyebut terdapat 106 orang veteran yang tinggal dari Kotawaringin Timur. Menurutnya, semua veteran tersebut dalam keadaan sehat, tetapi membutuhkan perhatian dari pemda agar makin sejahtera.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Ini adalah bentuk penghormatan kami, dengan meringankan beban mereka," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com.

Tahun ini, upacara Hari Pahlawan di Kotawaringin Timur tidak diadakan di halaman pemkab lantaran terlalu jauh dari tempat tinggal para veteran yang kebanyakan berada di wilayah Sampit. Upacara kini dialihkan ke Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP