Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Belgia merilis data hasil investigasi atas kepemilikan rekening warga Belgia di luar negeri yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak sebagai bagian dari upaya penghindaran pajak.
Hasil investigasi pemerintah Belgia menyebutkan jumlah rekening yang tidak dilaporkan mencapai tiga perempat dari 11.223 akun rekening warga Belgia di luar negeri. Adapun tiga perempat rekening yang tidak dilaporkan tersebut memiliki total simpanan sebesar €87 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun.
“Tiga perempat dari total akun yang diinvestigasi menunjukan tanda anomali,” sebut laporan hasil investigasi Kementerian Keuangan, Senin (8/6/2020).
Disebut anomali lantaran terdapat perbedaan deklarasi atas pajak dividen dan pendapatan bunga warga Belgia di luar negeri yang masuk ke dalam otoritas pajak. Untuk itu, rekening senilai Rp1,3 triliun itu akan diperiksa otoritas pajak.
Sejak 2019, pemeriksaan otoritas pajak Belgia terhadap rekening warga Belgia di luar negeri memang makin ketat. Hal ini tidak terlepas dari keinginan pemerintah untuk mendapatkan tambahan penerimaan melalui upaya-upaya antipenghindaran pajak.
“Kementerian Keuangan berharap dapat memperoleh tambahan penerimaan €150 juta dari data tahun lalu termasuk dengan penggunaan data-data hasil pertukaran internasional,” sebut Kementerian Keuangan.
Untuk mencapai target penerimaan dari data keuangan lintas yurisdiksi tersebut Kemenkeu memperkenalkan beberapa langkah antipenggelapan pajak yang baru.
Berbekal data dan pendekatan baru, otoritas memiliki alat yang mampu mengidentifikasi 100.000 wajib pajak yang memiliki rekening atau polis asuransi di luar negeri, tetapi tidak dilaporkan dalam SPT.
Kemenkeu juga memberikan restu bagi otoritas pajak untuk melakukan penyelidikan lanjutan jika menemukan adanya penyimpangan. Adapun jumlah data—kepemilikan rekening warga Belgia di luar negeri—yang diterima otoritas saat ini terus bertambah.
Dilansir Tax Notes International, sebanyak 321.752 wajib pajak dalam negeri Belgia melaporkan kepemilikan akun atau rekening di luar negeri kepada otoritas dengan nilai mencapai €186 miliar pada 2019.
Jumlah tersebut melonjak ketimbang tahun fiskal 2018 yang hanya sebanyak 173.048 wajib pajak dalam negeri dengan nilai rekening di luar negeri yang dilaporkan mencapai €174 miliar.
“Otoritas pajak telah mengirim 207.393 surat kepada wajib pajak yang memiliki sumber pendapatan di luar negeri tapi tidak mencantumkannya dalam akun (SPT),” sebut laporan Kementerian Keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.