LAPORAN TAHUNAN DJP

Rasio Kepatuhan Lapor SPT WP Badan dan OP Nonkaryawan Turun Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:06 WIB
Rasio Kepatuhan Lapor SPT WP Badan dan OP Nonkaryawan Turun Tahun Lalu

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan pada 2020 mengalami penurunan.

Dalam Laporan Tahunan 2020, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada tahun lalu sebanyak 19 juta. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan PPh badan yang sudah disampaikan kepada DJP sebanyak 14,75 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan mencapai 77,63%.

“Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rasio kepatuhan wajib pajak secara total tersebut menunjukkan kenaikan bila dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya. Pada 2019, jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima mencapai 13,39 juta. Jumlah itu tercatat sebesar 73,06% terhadap sekitar 18,33 juta wajib pajak terdaftar wajib SPT.

Adapun kenaikan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut didorong wajib pajak orang pribadi karyawan. Tahun lalu, jumlah SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan yang masuk sebanyak 12,1 juta. Jumlah itu sebesar 85,41% terhadap sekitar 14,17 juta wajib pajak orang pribadi karyawan terdaftar yang wajib SPT.

Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi karyawan pada tahun lalu tersebut menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan posisi pada 2019 sebesar 73,23%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan pada 2020 tercatat sebesar 60,16%. SPT Tahunan PPh yang masuk ada 891.877 dari total 1,48 juta wajib pajak badan terdaftar wajib SPT. Rasio itu turun dibandingkan dengan kinerja pada 2019 sebesar 65,47%.

Penurunan rasio juga terjadi pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Tahun lalu, rasionya hanya 52,44% karena hanya ada 1,75 juta SPT Tahunan PPh yang masuk dari total 3,35 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan wajib SPT. Pada 2019, rasionya mencapai 75,93%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?