TAHUN 2020 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia lantaran dampak negatif dari pandemi Covid-19 dan berbagai dinamika lainnya. Layaknya peristiwa krisis sebelumnya, kontraksi ekonomi yang dialami juga berimbas terhadap sektor pajak.
Dalam mengoreksi dampak ekonomi negatif dari pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif. Hal ini diwujudkan melalui perubahan postur APBN sebanyak dua kali di 2020 yang bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Selain peningkatan belanja, pemerintah juga mengeluarkan berbagai relaksasi pajak. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120,61 triliun untuk berbagai insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak. Hingga 23 Desember 2020, realisasi pemanfaatan insentif tersebut tercatat baru mencapai Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran.
Kepada DDTC Podtax, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan dibandingkan serapan, efektivitas dan tata kelola insentif pajak menjadi isu yang terpenting saat ini. Pemerintah justru perlu lebih berhati-hati agar insentif pajak tepat sasaran serta mengutamakan good governance.
Fenomena lain yang menjadi sorotan pada 2020 adalah upaya reformasi struktural besar-besaran melalui UU Cipta Kerja. Dalam sektor pajak, Omnibus Law juga merupakan bentuk dari reformasi pajak di Indonesia.
“Kluster kemudahan berusaha bidang perpajakan tidak hanya bicara mengenai relaksasi pajak melainkan cara untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kontribusi pajak dari masyarakat,” jelas Bawono.
Menurutnya, saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya menyeimbangkan kebijakan fiskal ke arah konsolidatif untuk melanjutkan pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing. Lantas, opsi kebijakan seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah ke depan?
Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode spesial akhir tahun melalui Youtube atau Spotify!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.