PODTAX

Rangkuman Peristiwa Penting Sektor Pajak Indonesia Selama 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 08:30 WIB
Rangkuman Peristiwa Penting Sektor Pajak Indonesia Selama 2020

TAHUN 2020 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia lantaran dampak negatif dari pandemi Covid-19 dan berbagai dinamika lainnya. Layaknya peristiwa krisis sebelumnya, kontraksi ekonomi yang dialami juga berimbas terhadap sektor pajak.

Dalam mengoreksi dampak ekonomi negatif dari pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif. Hal ini diwujudkan melalui perubahan postur APBN sebanyak dua kali di 2020 yang bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Selain peningkatan belanja, pemerintah juga mengeluarkan berbagai relaksasi pajak. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120,61 triliun untuk berbagai insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak. Hingga 23 Desember 2020, realisasi pemanfaatan insentif tersebut tercatat baru mencapai Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepada DDTC Podtax, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan dibandingkan serapan, efektivitas dan tata kelola insentif pajak menjadi isu yang terpenting saat ini. Pemerintah justru perlu lebih berhati-hati agar insentif pajak tepat sasaran serta mengutamakan good governance.

Fenomena lain yang menjadi sorotan pada 2020 adalah upaya reformasi struktural besar-besaran melalui UU Cipta Kerja. Dalam sektor pajak, Omnibus Law juga merupakan bentuk dari reformasi pajak di Indonesia.

“Kluster kemudahan berusaha bidang perpajakan tidak hanya bicara mengenai relaksasi pajak melainkan cara untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kontribusi pajak dari masyarakat,” jelas Bawono.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya menyeimbangkan kebijakan fiskal ke arah konsolidatif untuk melanjutkan pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing. Lantas, opsi kebijakan seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah ke depan?

Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode spesial akhir tahun melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra