KILAS BALIK JUNI 2021

Rangkuman Peristiwa Juni 2021: Insentif Pajak Mobil Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 11:30 WIB
Rangkuman Peristiwa Juni 2021: Insentif Pajak Mobil Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk kendaraan bermotor menjadi salah satu berita yang cukup menyedot perhatian publik pada Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor sebesar 100% diperpanjang sampai dengan Agustus 2021. Dia berharap insentif tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit. Masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," katanya pada Juni 2021.

Perpanjangan masa berlaku pemberian insentif PPnBM mobil DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 77/2021. Perpanjangan insentif hanya berlaku pada dua jenis mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc.

Untuk dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021. Diskon 100% juga berlaku pada Juni hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Berikut peristiwa penting lainnya sepanjang Juni 2021:

DJP Kini Bisa Kirim Surat Ketetapan Pajak Secara Elektronik
Ditjen Pajak (DJP) sekarang bisa menerbitkan ketetapan serta keputusan pajak dalam bentuk elektronik. Ketentuan baru tertuang dalam PMK 63/2021 yang merupakan aturan turunan dari Pasal 63B PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 63/2021.

Surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan secara elektronik antara lain surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat ketetapan pajak nihil, hingga surat tagihan pajak.

DJP Dapat Banyak Data Keuangan Lewat AEoI
Ditjen Pajak (DJP) terus memanfaatkan data yang diperoleh dari skema automatic exchange of information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan. Data yang diperoleh dari skema pertukaran informasi tersebut di antaranya berupa saldo rekening

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data AEoI yang diterima otoritas pajak pada 2018 berupa saldo rekening dengan nilai mencapai Rp2.742 triliun (inbound) dan Rp3.574 triliun (domestik).

“Makanya kami sampaikan pada [saat program] tax amnesty dulu. Anda semua sekarang sangat sulit untuk menyembunyikan harta di yurisdiksi manapun. Juga di dalam negeri, kami, DJP memiliki akses informasi untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan,” ujarnya.

Perjanjian Pajak antara Indonesia dan Singapura Diperbarui
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2021.

“Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak," bunyi bagian pertimbangan Perpres 35/2021.

Dalam amendemen P3B tersebut, kedua negara sepakat menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

PMK Baru Soal Penggunaan Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha
Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali kebijakan pajak terkait dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.010/2021. Melalui PMK 56/2021 ini, Kemenkeu memperluas cakupan wajib pajak yang bisa menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha.

Merujuk pada PMK 56/2021, wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) kini dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sepanjang badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing (PMA) paling sedikit Rp500 miliar.

Bahas RUU HKPD, Kemenkeu dan DPR Adakan Rapat Bersama
Guna mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap dewan perwakilan rakyat dapat segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD akan mencakup pengembangan pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien. Dia meyakini ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota dapat semakin mengecil ke depannya.

"Kualitas desentralisasi fisal ini akan bisa diperbaiki dengan RUU HKPD, yang kami harap bisa dibahas dengan dewan pada masa sidang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR.

Simak beberapa ulasan mengenai Kilas Balik 2021 di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra