KILAS BALIK MEI 2021

Rangkuman Perisitiwa Mei 2021: PPS Mulai Dibahas & Tugas AR Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:30 WIB
Rangkuman Perisitiwa Mei 2021: PPS Mulai Dibahas & Tugas AR Dipangkas

Ilustrasi. Kilas Balik Mei 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menginjak akhir Mei 2021, munculnya wacana pemerintah terkait program pengungkapan sukarela (PPS) secara cepat menyita perhatian publik. Kebijakan PPS pertama kali dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 31 Mei 2021. 

Dalam paparannya waktu itu, pemerintah berencana memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum terpenuhi. Menkeu mengeklaim bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menjadi salah satu substansi dari reformasi administrasi dan kebijakan pajak. 

Kendati isu terkait PPS ini langsung meledak, Sri Mulyani masih irit bicara saat itu. 

"Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Nanti mungkin dibahas di Panja nomor 1," ujar Sri Mulyani kepada wartawan kala itu.

Selain terkait pembahasan PPS yang mulai bergulir, isu hangat lain yang muncul pada Mei 2021 adalah diubahnya tugas account representative (AR) pada KPP, disambungkannya sistem Online Single Submission (OSS) di BKPM dengan sistem milik DJP, serta mulai dibahasnya perubahan lapisan (layer) penghasilan dan tarif PPh. 

Berikut adalah daftar isu dan peristiwa perpajakan yang bergulir sepanjang Mei 2021:

Pemerintah Mulai Wacanakan 'Program Sukarela Ungkap Harta'
Dalam materi yang ditampilkan menkeu saat rapat kerja bersama Banggar DPR, terlihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak dilakukan melalui 2 skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak. Ini berlaku atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal. Skema ini berlaku atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksi.

"Dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara," tulis pemerintah dalam materi tersebut.

PMK 45/2021 Terbit, Tugas AR Hanya Pengawasan Pajak
Terbitnya PMK 45/2021 membuat tugas account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) lebih fokus pada satu proses bisnis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tugas inti para AR setelah terbitnya PMK 45/2021 adalah melakukan pengawasan pajak. Dia mengatakan penyuluhan bukan lagi menjadi tugas AR pada KPP.

Tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan kepada wajib pajak. Tugas inti AR fokus pada pengawasan pajak, termasuk mengenai penguasaan wilayah kerja.

Peraturan BKPM 2/2021, OSS dan Sistem Ditjen Pajak Wajib Tersambung
Aturan baru ini mewajibkan sistem OSS yang dikelola BKPM wajib terhubung dengan sistem lembaga lain, termasuk Ditjen Pajak. 

Sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Selain validasi melalui pengecekan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya.

Perubahan Layer Penghasilan Kena Pajak Mulai Ramai Dibahas
Wacana perubahan lapisan (layer) penghasilan dan tarif PPh orang pribadi masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. 

Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

Dirjen Pajak Ubah Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke KPP Madya.

Wajib pajak yang dipindahkan sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP Pratama atau KPP Madya yang lain. Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-176/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari KEP-116/PJ/2021.

Dalam KEP-176/PJ/2021, otoritas mengubah bunyi Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021. Diktum Pertama memuat penetapan wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya.

Dalam ketentuan sebelumnya, dinyatakan wajib pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, ada penambahan kata ‘atau’ sehingga membuat adanya perubahan pengelompokan wajib pajak yang masuk dalam daftar.

Jumlah Pemungut PPN Produk Digital Terus Bertambah
Dirjen pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Kedelapan perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun 8 perusahaan yang dimaksud adalah Epic Games International S.à r.l. Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra