ITALIA

Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar 100 Juta Euro

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 13:55 WIB
Rampungkan Sengketa Pajak, Facebook Bayar 100 Juta Euro

ROMA, DDTCNews – Perusahaan media sosial raksasa Facebook dikabarkan telah berdamai dengan otoritas pajak Italia (Italian Agency of Revenue). Sengketa pajak Facebook akhirnya bisa diakhiri dengan kewajiban membayar pajak lebih dari EUR100 juta (senilai Rp1,64 triliun).

Otoritas pajak Italia mengungkapkan pemerintah sepakat untuk mengakhiri sengketa pajak Facebook yang timbul dari pemeriksaan oleh Polisi Keuangan negara. Facebook terpaksa diperiksa kepatuhan pajaknya mulai dari tahun 2010 hingga 2016.

“Jaksa Milan meminta Polisi Keuangan untuk memeriksa kepatuhan pajak Facebook tahun 2010-2016. Kini sengketa pajak itu sudah rampung, Facebook berkomitmen untuk membayar lebih dari EUR100 juta,” demikian laporan tertulis otoritas pajak, melansir The LocalItaly, Senin (26/11).

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Menanggapi hal ini seorang juru bicara Facebook Italia mengungkapkan perusahaan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di Italia maupun negara lainnya. Komitmen ini disertai perjanjian Facebook terhadap otoritas untuk membangun dunia digital di Italia.

Facebook menyatakan dukungannya untuk memacu pertumbuhan bisnis lokal dan ekosistem digital Italia secara keseluruhan. Perjanjian ini tidak hanya terjadi pada Facebook, otoritas Italia pun telah membuat perjanjian dengan perusahaan raksasa lainnya.

Amazon, Apple dan Google dikabarkan juga terkena perjanjian tersebut. Seluruh perusahaan tersebut sepakat untuk dipajaki lebih besar dibanding sebelumnya. Mengingat, kebijakan yang sebelumnya berlaku justru disalahgunakan melalui celah hukum untuk mengalihkan keuntungan perusahaan ke negara dengan rezim pajak yang minim.

Sebagai informasi, pada Mei 2017, Google telah sepakat membayar EUR360 juta (senilai Rp5,91 triliun) untuk mengakhiri sengketa atas laba tahun 2009-2013 yang telah dibukukan di Irlandia. Apple pun pada Desember 2015 sepakat untuk membayar pajak lebih dari EUR300 juta kepada otoritas pajak Italia. Pembayaran itu merupakan nilai pajak dari keuntungan yang diperoleh Apple Italia sejak tahun 2008. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra