UU HKPD

Ramai Protes Tarif Pajak Hiburan, Kini Giliran Inul Daratista

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Januari 2024 | 11:15 WIB
Ramai Protes Tarif Pajak Hiburan, Kini Giliran Inul Daratista

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang ditetapkan paling rendah 40% hingga paling tinggi 75% menuai beragam protes.

Protes tersebut, salah satunya, dilayangkan oleh selebritas yang memiliki usaha tempat hiburan. Setelah pengacara kondang Hotman Paris, kini pedangdut Inul Daratista meluapkan protesnya melalui media sosial X. Inul mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40% hingga 75% yang dinilainya bisa mematikan industri hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah," tulis Inul melalui akun X @daratista_inul, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pemilik karaoke Inul Vizta itu juga menyinggung imbas kenaikan tarif pajak hiburan pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Terlebih sebelumnya, Inul sudah sempat merumahkan sejumlah karyawannya sebagai dampak Covid-19.

"Tarif pajak 25% aja kondisinya seperti ini [sepi], pajak 25% aja tamunya sudah teriak-teriak. Karyawan saya satu outlet dulu bisa 50, sekarang sudah turun jadi 40, turun lagi sekarang 30 apa 35," sebut Inul dalam video yang diunggahnya melalui akun X.

Dalam video yang sama, Inul berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif pajak hiburan. Dia juga berharap agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mau melakukan diskusi dengan pelaku usaha tempat hiburan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Pak Jokowi tolong UU ini dikaji ulang lagi, karena ketika Bapak naikkan pajak banyak orang yang tidak bisa bekerja lagi. Jadi minta tolong untuk Pak Sandiaga Uno juga saya tunggu ngopi-nya. Biar kita semuanya tidak gelisah. Karena tamu dengan pajak 25% aja sudah teriak-teriak,” pungkas Inul.

Sehubungan dengan protes tersebut, Sandiaga menyatakan dalam akun X-nya bahwa ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan tengah dalam tahap peninjauan kembali (judicial review). Dia mengaku siap mendengar semua masukan dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulis Sandiaga melalui akun X @sandiuno.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengintegrasikan pajak daerah berbasis konsumsi, termasuk pajak hiburan, menjadi PBJT. Perubahan tersebut dilakukan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, pemerintah menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya menetapkan tarif pajak hiburan untuk sektor tersebut maksimal paling tinggi sebesar 75%,. Sebelumnya, tidak ada ketentuan tarif pajak minimal 40% untuk industri hiburan sektor tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP