UU HKPD

Ramai Protes Tarif Pajak Hiburan, Kini Giliran Inul Daratista

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Januari 2024 | 11:15 WIB
Ramai Protes Tarif Pajak Hiburan, Kini Giliran Inul Daratista

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang ditetapkan paling rendah 40% hingga paling tinggi 75% menuai beragam protes.

Protes tersebut, salah satunya, dilayangkan oleh selebritas yang memiliki usaha tempat hiburan. Setelah pengacara kondang Hotman Paris, kini pedangdut Inul Daratista meluapkan protesnya melalui media sosial X. Inul mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40% hingga 75% yang dinilainya bisa mematikan industri hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah," tulis Inul melalui akun X @daratista_inul, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemilik karaoke Inul Vizta itu juga menyinggung imbas kenaikan tarif pajak hiburan pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Terlebih sebelumnya, Inul sudah sempat merumahkan sejumlah karyawannya sebagai dampak Covid-19.

"Tarif pajak 25% aja kondisinya seperti ini [sepi], pajak 25% aja tamunya sudah teriak-teriak. Karyawan saya satu outlet dulu bisa 50, sekarang sudah turun jadi 40, turun lagi sekarang 30 apa 35," sebut Inul dalam video yang diunggahnya melalui akun X.

Dalam video yang sama, Inul berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif pajak hiburan. Dia juga berharap agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mau melakukan diskusi dengan pelaku usaha tempat hiburan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pak Jokowi tolong UU ini dikaji ulang lagi, karena ketika Bapak naikkan pajak banyak orang yang tidak bisa bekerja lagi. Jadi minta tolong untuk Pak Sandiaga Uno juga saya tunggu ngopi-nya. Biar kita semuanya tidak gelisah. Karena tamu dengan pajak 25% aja sudah teriak-teriak,” pungkas Inul.

Sehubungan dengan protes tersebut, Sandiaga menyatakan dalam akun X-nya bahwa ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan tengah dalam tahap peninjauan kembali (judicial review). Dia mengaku siap mendengar semua masukan dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulis Sandiaga melalui akun X @sandiuno.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengintegrasikan pajak daerah berbasis konsumsi, termasuk pajak hiburan, menjadi PBJT. Perubahan tersebut dilakukan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, pemerintah menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya menetapkan tarif pajak hiburan untuk sektor tersebut maksimal paling tinggi sebesar 75%,. Sebelumnya, tidak ada ketentuan tarif pajak minimal 40% untuk industri hiburan sektor tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja