PELAPORAN SPT TAHUNAN

Raisa Lapor SPT di Bogor, Ingatkan Hari Ini Batas Waktu untuk WP OP

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 12:30 WIB
Raisa Lapor SPT di Bogor, Ingatkan Hari Ini Batas Waktu untuk WP OP

Unggahan akun @pajakjabar3.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Raisa Andriana mengajak wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Raisa mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi akan jatuh pada hari ini.

"Aku mau mengajak teman-teman semua untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 tepat waktu," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar3, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Raisa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara untuk SPT Tahunan 2021 badan, harus disampaikan paling lambat 30 April 2022.

Ketentuan mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan tersebut diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid yang sama juga menyebut penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Raisa menilai pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, pajak tersebut juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

"Jangan lupa ya. Pajak kita untuk kita. Pajak kuat, Indonesia maju," ujar Raisa.

Raisa selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Bogor. Dia juga sudah melakukan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan pada pekan lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya