PELAPORAN SPT TAHUNAN

Raisa Lapor SPT di Bogor, Ingatkan Hari Ini Batas Waktu untuk WP OP

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 12:30 WIB
Raisa Lapor SPT di Bogor, Ingatkan Hari Ini Batas Waktu untuk WP OP

Unggahan akun @pajakjabar3.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Raisa Andriana mengajak wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Raisa mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi akan jatuh pada hari ini.

"Aku mau mengajak teman-teman semua untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 tepat waktu," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjabar3, dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Raisa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sementara untuk SPT Tahunan 2021 badan, harus disampaikan paling lambat 30 April 2022.

Ketentuan mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan tersebut diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid yang sama juga menyebut penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Raisa menilai pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, pajak tersebut juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

"Jangan lupa ya. Pajak kita untuk kita. Pajak kuat, Indonesia maju," ujar Raisa.

Raisa selama ini telah terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Bogor. Dia juga sudah melakukan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan pada pekan lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan