ADMINISTRASI PAJAK

Ragu Tentukan Klasifikasi Lapangan Usaha, Begini Saran Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Ragu Tentukan Klasifikasi Lapangan Usaha, Begini Saran Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan saran kepada warganet di media sosial yang ragu dalam menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menentukan KLU yang paling mendekati dengan usahanya. Wajib pajak dapat mengacu pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Jika masih ragu, silakan meminta penegasan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal orang pribadi atau alamat tempat kedudukan badan,” cuit Kring Pajak di media sosial, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kring Pajak menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan kontak kantor pelayanan pajak (KPP) pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak juga Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak

KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara.

Sementara itu, KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di nomor induk berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) (bulelengkab.go.id).

Sebagai informasi, dasar hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015. Beleid tersebut menyatakan pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan KLU.

Hal ini berarti KBLI berfungsi untuk menyeragamkan penggolongan aktivitas ataupun kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia melalui sebuah kode klasifikasi yang sistematis. Penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di akta perusahaan ataupun NIB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja