PELAPORAN SPT TAHUNAN

Raditya Dika Lapor SPT Pakai e-Filing, 'Enggak Usah ke Kantor Pajak'

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:00 WIB
Raditya Dika Lapor SPT Pakai e-Filing, 'Enggak Usah ke Kantor Pajak'

Unggahan @pajakjaksel2.

JAKARTA, DDTCNews - Penulis sekaligus youtuber Raditya Dika mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 sebelum periodenya berakhir.

Raditya Dika mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan melalui e-filing. Melalui metode tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menyampaikan SPT Tahunan.

"Lapor SPT melalui e-filing, prosesnya mudah, cepat, bisa online juga. Nggak usah datang ke kantor pelayanan pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Raditya Dika mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan pada akhirnya juga akan kembali kepada wajib pajak.

Khusus kepada wajib pajak orang pribadi, dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 jatuh pada 31 Maret 2022.

"Lapor pajak hari ini. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak itu kan untuk kita," ujarnya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang