HUKUM PAJAK

Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 12:14 WIB
Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu dipertegas juga bahwa tindakan dalam proses penyelidikan—dalam hal ini pemeriksaan bukper—tidak dapat menjadi objek gugatan praperadilan. Sebab, pada dasarnya tindakan yang dilakukan belum masuk pada upaya paksa (pro justitia).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan tersebut,” tulis otoritas dalam Siaran Pers Nomor SP-9/2024, Kamis (22/2/2024).

Dalam keterangannya, DJP menjabarkan kembali mengenai putusan MK yang disampaikan pada 13 Februari 2024 tersebut. Adapun dalam perkara ini, terdapat 3 orang hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion.

Terhadap putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan hal sebagai berikut:

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun demikian, terhadap permohonan para Pemohon agar hal tersebut ditegaskan menjadi objek praperadilan tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah, karena objek praperadilan, telah secara rigid diatur dalam ketentuan norma Pasal 77 KUHAP sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015, sehingga jika Mahkamah mengakomodir keinginan para Pemohon justru hal tersebut akan mempersempit hakikat objek praperadilan itu sendiri.”

Sementara itu, mengenai keberadaan PMK 177/PMK.03/2022, MK berpendapat bahwa tidak dalam posisi untuk menilai legalitasnya. Namun, pendelegasian kewenangan mengatur dalam peraturan menteri tidak dimaksudkan untuk mengatur materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Namun mengatur hal yang berkaitan dengan teknis administratif dalam pemeriksaan bukti permulaan,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut.

Dengan adanya putusan tersebut, maka norma Pasal 43A UU KUP menjadi berbunyi sebagai berikut:

  • Ayat (1): “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.”
  • Ayat (4): “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan