RUSIA

Putin Naikkan Beban Pajak, Produsen Minyak Makin Tertekan

Vallencia | Minggu, 14 Mei 2023 | 11:30 WIB
Putin Naikkan Beban Pajak, Produsen Minyak Makin Tertekan

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews – Ditetapkannya batasan harga ekspor atas minyak dan gas bumi (migas) dalam pertemuan G-7 membuat pemerintah Rusia terpaksa meningkatkan beban pajak terhadap produsen minyak mentah.

Menurut seorang pejabat dari koalisi barat, kebijakan tersebut dapat menjadi pukulan baru bagi sektor energi yang sebelumnya juga tengah berjuang dengan sanksi barat.

“Ketentuan ini akan melemahkan kapasitas produksi industri minyak dan gas Rusia di masa depan dengan mengambil pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk berinvestasi dalam peralatan, eksplorasi, dan ladang yang ada,” katanya seperti dilansir ft.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menyebutkan bahwa langkah tersebut berpotensi menjadi bumerang. Sebab, kebijakan ini telah menutup celah di keuangan pemerintah dengan mengorbankan kemampuan industri migas untuk berinvestasi dalam jangka panjang.

Pada April 2023, Presiden Rusia Vladimir Putin memperkenalkan metode pengenaan pajak baru terhadap produsen migas dengan menetapkan pungutan berdasarkan batasan harga minyak mentah internasional dikurangi diskon tetap.

Rusia mengambil langkah tersebut untuk memperoleh penerimaan tambahan hingga RUB600 miliar atau Rp113,72 triliun. Keputusan ini dibuat seiring dengan adanya defisit penerimaan negara atas sektor migas akibat sanksi barat terhadap Rusia dalam kasus perang dengan Ukraina.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam pertemuan G-7 yang dihelat pada Desember 2022, batasan harga minyak mentah ditetapkan US$60 per barel. Ketetapan ini diputuskan setelah diskusi panjang selama beberapa bulan untuk menjaga minyak Rusia mengalir ke ekonomi global dan mengurangi gangguan pasar.

Sebagai informasi, pada kuartal pertama 2023, pendapat pajak migas di Rusia mengalami penurunan sebesar 45% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada Maret 2023, penurunan penerimaan pajak yang signifikan terjadi atas produk minyak sulingan yang mengalami penurunan 85% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja