RUSIA

Putin Naikkan Beban Pajak, Produsen Minyak Makin Tertekan

Vallencia | Minggu, 14 Mei 2023 | 11:30 WIB
Putin Naikkan Beban Pajak, Produsen Minyak Makin Tertekan

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews – Ditetapkannya batasan harga ekspor atas minyak dan gas bumi (migas) dalam pertemuan G-7 membuat pemerintah Rusia terpaksa meningkatkan beban pajak terhadap produsen minyak mentah.

Menurut seorang pejabat dari koalisi barat, kebijakan tersebut dapat menjadi pukulan baru bagi sektor energi yang sebelumnya juga tengah berjuang dengan sanksi barat.

“Ketentuan ini akan melemahkan kapasitas produksi industri minyak dan gas Rusia di masa depan dengan mengambil pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk berinvestasi dalam peralatan, eksplorasi, dan ladang yang ada,” katanya seperti dilansir ft.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebutkan bahwa langkah tersebut berpotensi menjadi bumerang. Sebab, kebijakan ini telah menutup celah di keuangan pemerintah dengan mengorbankan kemampuan industri migas untuk berinvestasi dalam jangka panjang.

Pada April 2023, Presiden Rusia Vladimir Putin memperkenalkan metode pengenaan pajak baru terhadap produsen migas dengan menetapkan pungutan berdasarkan batasan harga minyak mentah internasional dikurangi diskon tetap.

Rusia mengambil langkah tersebut untuk memperoleh penerimaan tambahan hingga RUB600 miliar atau Rp113,72 triliun. Keputusan ini dibuat seiring dengan adanya defisit penerimaan negara atas sektor migas akibat sanksi barat terhadap Rusia dalam kasus perang dengan Ukraina.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam pertemuan G-7 yang dihelat pada Desember 2022, batasan harga minyak mentah ditetapkan US$60 per barel. Ketetapan ini diputuskan setelah diskusi panjang selama beberapa bulan untuk menjaga minyak Rusia mengalir ke ekonomi global dan mengurangi gangguan pasar.

Sebagai informasi, pada kuartal pertama 2023, pendapat pajak migas di Rusia mengalami penurunan sebesar 45% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada Maret 2023, penurunan penerimaan pajak yang signifikan terjadi atas produk minyak sulingan yang mengalami penurunan 85% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?