KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pusat dan Daerah Belum Sinkron, Kerap Hambat Pemberian Insentif di KEK

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pusat dan Daerah Belum Sinkron, Kerap Hambat Pemberian Insentif di KEK

Ilustrasi. Wisatawan bermain kite surfing di Pantai Seger Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat setidaknya terdapat 3 tantangan dari penyelenggaraan KEK di Indonesia.

Plt Kepala Biro Investasi, Kerja Sama dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko mengatakan mayoritas tantangan tersebut telah ditindaklanjuti lewat UU Cipta Kerja. Namun, masih terdapat beberapa tantangan yang tersisa dari sisi implementasi.

"[Pertama], terhambatnya implementasi insentif di KEK. Ini karena belum sinkronnya aparat di pusat dan di daerah, pemahaman petugas di lapangan juga masih berbeda-beda," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kedua, dukungan dari pemerintah daerah (pemda) terhadap pengembangan serta penyelenggaraan KEK juga masih tergolong minim. Menurut Bambang, pemda perlu memberikan fasilitas guna meningkatkan kemudahan berusaha dan memberikan dukungan dari sisi tata ruang.

"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemda terlibat aktif berkontribusi dalam penyediaan SDM yang bisa terserap di industrinya. Contoh KEK Sei Mangkei, itu masih banyak ambil tenaga kerja dari Medan, bukan dari Simalungun," tuturnya.

Ketiga, masih terdapat beberapa KEK yang belum dikembangkan secara optimal. Terkait masalah ini, Dewan Nasional KEK telah melakukan rapat kerja secara berkala setiap kuartal guna memantau perkembangan KEK secara intensif.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian tertentu dan memperoleh fasilitas tertentu.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021, kegiatan-kegiatan usaha di KEK antara lain produksi, logistik, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, serta penyediaan infrastruktur KEK.

Meski kegiatan ekonomi yang tercakup di KEK amat beragam, kebanyakan KEK yang sudah dikembangkan oleh badan usaha masih lebih berfokus pada sektor manufaktur atau sektor pariwisata.

Sementara itu, insentif yang ditawarkan pemerintah di KEK, seperti tax holiday, tax allowance, PPN tidak dipungut, PPnBM tidak dipungut, bea masuk tidak dipungut, pembebasan cukai atas bahan baku/penolong, penangguhan bea masuk, hingga pengurangan pajak daerah 50-100%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor