Ilustrasi. Wisatawan bermain kite surfing di Pantai Seger Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat setidaknya terdapat 3 tantangan dari penyelenggaraan KEK di Indonesia.
Plt Kepala Biro Investasi, Kerja Sama dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko mengatakan mayoritas tantangan tersebut telah ditindaklanjuti lewat UU Cipta Kerja. Namun, masih terdapat beberapa tantangan yang tersisa dari sisi implementasi.
"[Pertama], terhambatnya implementasi insentif di KEK. Ini karena belum sinkronnya aparat di pusat dan di daerah, pemahaman petugas di lapangan juga masih berbeda-beda," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Kedua, dukungan dari pemerintah daerah (pemda) terhadap pengembangan serta penyelenggaraan KEK juga masih tergolong minim. Menurut Bambang, pemda perlu memberikan fasilitas guna meningkatkan kemudahan berusaha dan memberikan dukungan dari sisi tata ruang.
"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemda terlibat aktif berkontribusi dalam penyediaan SDM yang bisa terserap di industrinya. Contoh KEK Sei Mangkei, itu masih banyak ambil tenaga kerja dari Medan, bukan dari Simalungun," tuturnya.
Ketiga, masih terdapat beberapa KEK yang belum dikembangkan secara optimal. Terkait masalah ini, Dewan Nasional KEK telah melakukan rapat kerja secara berkala setiap kuartal guna memantau perkembangan KEK secara intensif.
Sebagai informasi, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian tertentu dan memperoleh fasilitas tertentu.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021, kegiatan-kegiatan usaha di KEK antara lain produksi, logistik, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, serta penyediaan infrastruktur KEK.
Meski kegiatan ekonomi yang tercakup di KEK amat beragam, kebanyakan KEK yang sudah dikembangkan oleh badan usaha masih lebih berfokus pada sektor manufaktur atau sektor pariwisata.
Sementara itu, insentif yang ditawarkan pemerintah di KEK, seperti tax holiday, tax allowance, PPN tidak dipungut, PPnBM tidak dipungut, bea masuk tidak dipungut, pembebasan cukai atas bahan baku/penolong, penangguhan bea masuk, hingga pengurangan pajak daerah 50-100%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.