PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BENGKULU, DDTCNews - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Rohidin mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PKB.

"Melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan bermotor," katanya dalam video yang diunggah Youtube Media Center Pemprov Bengkulu, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rohidin menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024. Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024.

Selain PKB, lanjutnya, pemprov juga memberikan penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rohidin menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi bentuk kontribusi wajib pajak pada pembangunan Provinsi Bengkulu. Dengan uang pajak ini, pemprov akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih bagi masyarakat yang taat membayar pajak karena pajak yang Bapak-Ibu sekalian bayarkan tentu kita gunakan untuk membangun Bumi Raflesia yang kita cintai," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak