PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BENGKULU, DDTCNews - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Rohidin mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PKB.

"Melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan bermotor," katanya dalam video yang diunggah Youtube Media Center Pemprov Bengkulu, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rohidin menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 4 Juni hingga 30 November 2024. Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor 290/BKD/2024.

Selain PKB, lanjutnya, pemprov juga memberikan penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Rohidin menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi bentuk kontribusi wajib pajak pada pembangunan Provinsi Bengkulu. Dengan uang pajak ini, pemprov akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih bagi masyarakat yang taat membayar pajak karena pajak yang Bapak-Ibu sekalian bayarkan tentu kita gunakan untuk membangun Bumi Raflesia yang kita cintai," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses