PERATURAN PAJAK

Punya SIUJK, Pengusaha Bisa Dapat Tarif PPh Final yang Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 14:00 WIB
Punya SIUJK, Pengusaha Bisa Dapat Tarif PPh Final yang Lebih Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengusaha jasa konstruksi yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dikenakan PPh final jasa konstruksi, tetapi dengan tarif yang lebih tinggi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Lintang menjelaskan izin usaha jasa konstruksi dapat dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah. Izin tersebut diberikan oleh pemerintah daerah tempat domisili pemilik usaha jasa konstruksi.

“Saat memulai usaha, wajib pajak harus mengurus izin usahanya atau biasa disebut NIB [Nomor Induk Berusaha] yang ada di OSS [Online Single Submission]. Nah, ketika sudah memiliki IUJK atau NIB maka step berikutnya yaitu memiliki sertifikat izin usaha atau kompetensi kerja,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, usaha jasa konstruksi dibagi menjadi 3 layanan. Pertama, layanan jasa konsultansi konstruksi yang memberikan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Untuk jasa tersebut dikenakan tarif 3,5% untuk jasa konsultasi yang dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat. Untuk jasa konsultasi yang dilakukan penyedia jasa tidak bersertifikat akan dikenakan tarif final sebesar 6%.

Kedua, pekerjaan konstruksi yang mencakup kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan. Jika penyedia jasa bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan maka dikenai tarif 1,75%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis dikenakan tarif PPh final 2,65%. Adapun untuk penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang tidak bersertifikat akan dikenakan tarif PPh final sebesar 4%.

Ketiga, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi yang mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi, termasuk di dalamnya model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model panggabungan perencanaan dan pembangunan.

Apabila jenis jasa tersebut dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat maka akan dikenakan tarif PPh final 2,65%. Sementara itu, apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat maka akan dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 4%.

“Tarifnya memang agak keriting, tetapi ini dibuat atas pertimbangan pembuat kebijakan dengan menggunakan data benchmarking di lapangan sehingga mendekati keadilan,” jelas Lintang. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra