ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Harta berupa efek-efek, termasuk saham, obligasi, reksadana, hingga commercial paper, tetap perlu dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Wajib pajak perlu memasukkan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak, termasuk dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Secara umum, khusus untuk obligasi, reksadana, dan saham, nilainya diisi dengan harga perolehan di tahun (tanggal) diperolehnya harta tersebut.

"Contohnya, jika obligasi, reksadana, dan saham diperoleh di 1 Mei 2022 dan masih ada di akhir 2023 maka nilai obligasi, reksadana, dan saham yang dilaporkan di SPT Tahunan 2023 adalah nilai obligasi, reksadana, dan saham di 1 Mei 2022," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Bisa disimpulkan, harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.

Contact center DJP mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dalam mengisi harta berupa efek-efek pada SPT Tahunan, jangan lupa pastikan juga mencantumkan nama penerbitnya.

Sesuai dengan PER-36/PJ/2015, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo