ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Harta berupa efek-efek, termasuk saham, obligasi, reksadana, hingga commercial paper, tetap perlu dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Wajib pajak perlu memasukkan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak, termasuk dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Secara umum, khusus untuk obligasi, reksadana, dan saham, nilainya diisi dengan harga perolehan di tahun (tanggal) diperolehnya harta tersebut.

"Contohnya, jika obligasi, reksadana, dan saham diperoleh di 1 Mei 2022 dan masih ada di akhir 2023 maka nilai obligasi, reksadana, dan saham yang dilaporkan di SPT Tahunan 2023 adalah nilai obligasi, reksadana, dan saham di 1 Mei 2022," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bisa disimpulkan, harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.

Contact center DJP mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam mengisi harta berupa efek-efek pada SPT Tahunan, jangan lupa pastikan juga mencantumkan nama penerbitnya.

Sesuai dengan PER-36/PJ/2015, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra