KP2KP PELABUHAN RATU

Punya NPWP Ganda, WP Diimbau Ajukan Penghapusan ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 18:30 WIB
Punya NPWP Ganda, WP Diimbau Ajukan Penghapusan ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan permintaan wajib pajak yang berprofesi sebagai pemilik warung kelontong itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Namun, setelah dicek, ternyata diperoleh data kepemilikan NPWP ganda.

“NPWP terbaru atas nama wajib pajak merupakan NPWP yang terdaftar secara jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2020. Hal itu dimungkinkan terjadi karena NIK tidak tercantum pada NPWP lama,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ahmad menyarankan wajib pajak mengajukan penghapusan NPWP baru karena data pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan terdapat pada NPWP lama. Permohonan penghapusan NPWP diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos atau ekspedisi.

Selain itu, wajib pajak juga diingatkan untuk mengisi dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP beserta bukti pendukung berupa surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, dan fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP wajib pajak orang pribadi ialah 6 bulan setelah penerbitan bukti penerimaan surat (BPS) atau bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Salah satunya ialah wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra