BIREUEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tengah pada 27 Juli 2023.
KPP Pratama Bireueun menugaskan 3 pegawai dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) antara lain Kartiko Hariputra, Taufik Siregar, dan Muhammad Heraldry Pohan untuk menindaklanjuti pemeriksaan tujuan lain yaitu penghapusan NPWP.
“Penghapusan NPWP kali ini dilakukan atas permohonan dari wajib pajak yang merupakan Kepala BPKAD Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).
KPP menjelaskan bahwa permohonan penghapusan NPWP diajukan lantaran terdapat dua NPWP atas satu wajib pajak yang sama atau biasa disebut dengan NPWP ganda.
Selanjutnya, petugas pajak melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.
Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.
“Wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien,” kata Heraldry.
Menurut Heraldry, pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut juga merupakan salah satu wujud dari komitmen KPP Pratama Bireuen untuk terus menuntaskan program pemadanan NIK menjadi NPWP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.