KPP PRATAMA BIREUEN

Punya NPWP Ganda, Kepala Instansi Daerah Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Punya NPWP Ganda, Kepala Instansi Daerah Dikunjungi Petugas Pajak

BIREUEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tengah pada 27 Juli 2023.

KPP Pratama Bireueun menugaskan 3 pegawai dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) antara lain Kartiko Hariputra, Taufik Siregar, dan Muhammad Heraldry Pohan untuk menindaklanjuti pemeriksaan tujuan lain yaitu penghapusan NPWP.

“Penghapusan NPWP kali ini dilakukan atas permohonan dari wajib pajak yang merupakan Kepala BPKAD Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

KPP menjelaskan bahwa permohonan penghapusan NPWP diajukan lantaran terdapat dua NPWP atas satu wajib pajak yang sama atau biasa disebut dengan NPWP ganda.

Selanjutnya, petugas pajak melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien,” kata Heraldry.

Menurut Heraldry, pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut juga merupakan salah satu wujud dari komitmen KPP Pratama Bireuen untuk terus menuntaskan program pemadanan NIK menjadi NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201