KPP PRATAMA BIREUEN

Punya NPWP Ganda, Kepala Instansi Daerah Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Punya NPWP Ganda, Kepala Instansi Daerah Dikunjungi Petugas Pajak

BIREUEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tengah pada 27 Juli 2023.

KPP Pratama Bireueun menugaskan 3 pegawai dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) antara lain Kartiko Hariputra, Taufik Siregar, dan Muhammad Heraldry Pohan untuk menindaklanjuti pemeriksaan tujuan lain yaitu penghapusan NPWP.

“Penghapusan NPWP kali ini dilakukan atas permohonan dari wajib pajak yang merupakan Kepala BPKAD Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

KPP menjelaskan bahwa permohonan penghapusan NPWP diajukan lantaran terdapat dua NPWP atas satu wajib pajak yang sama atau biasa disebut dengan NPWP ganda.

Selanjutnya, petugas pajak melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

“Wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien,” kata Heraldry.

Menurut Heraldry, pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut juga merupakan salah satu wujud dari komitmen KPP Pratama Bireuen untuk terus menuntaskan program pemadanan NIK menjadi NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak