LITERATUR PAJAK

Punya Bisnis Waralaba atau Franchise? Perhatikan Perlakuan Pajaknya!

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 10:00 WIB
Punya Bisnis Waralaba atau Franchise? Perhatikan Perlakuan Pajaknya!

JAKARTA, DDTCNews - Bisnis waralaba atau franchise makin diminati oleh masyarakat Indonesia. Skema ini dianggap lebih mudah dan berisiko kecil lantaran pelaku usaha memperoleh dukungan dari franchisor (pemberi waralaba) yang memiliki sistem operasional yang teruji.

Berdasarkan PP 35/2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha untuk menjalankan sistem bisnis dengan ciri khas usaha, guna memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti sukses, serta dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui perjanjian waralaba.

Dalam bisnis waralaba, baik franchisor maupun franchisee (penerima waralaba), terlibat dalam transaksi keuangan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Berikut adalah beberapa perlakuan PPh yang harus diperhatikan.

Selain itu, transaksi yang dilakukan antara franchisor dan franchisee dapat dikenakan PPN. Transaksi tersebut antara lain:

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
  • Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa Merek Dagang oleh Pemberi Waralaba (Franchisor)
  • Penyerahan BKP Berwujud oleh Pemberi Waralaba

Guna mengetahui lebih dalam tentang perlakuan PPh dan PPN atas bisnis waralaba atau franchise, Anda dapat mengunjungi panduan pajak Perpajakan DDTC.

Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/waralaba-atau-franchise

Dengan pemahaman yang baik, baik franchisor maupun franchisee dapat menjalankan usahanya secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah