MEKSIKO

Pungutan PPN Segera Berlaku, Industri Judi Online Mulai Terdisrupsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 18:23 WIB
Pungutan PPN Segera Berlaku, Industri Judi Online Mulai Terdisrupsi

Ilustrasi (foto: newzealand.com).

MEKSIKO CITY, DDTCNews—Pelaku usaha digital lintas yurisdiksi meminta pemerintah Meksiko untuk menunda rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua produk digital yang mulai berlaku 1 Juli 2020.

Korporasi besar digital seperti Amazon, Google dan Airbnb dilaporkan sudah menyampaikan pendapat soal pemungutan PPN atas layanan digital. Mereka meminta pemerintah menunda pungutan PPN hingga akhir tahun fiskal 2020.

“Raksasa teknologi asal AS telah mendesak pemerintah Meksiko untuk menunda skema PPN barunya selama lima bulan untuk mengakomodasi gangguan terhadap industri yang saat ini sudah berlangsung,” tulis laporan SBCNews, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurut laporan SBCNews, perusahaan permainan judi menjadi salah satu industri yang mulai mengalami gejala gangguan saat ini, terutama bagi perusahaan-perusahaan asing. Pasalnya, detail pungutan PPN tersebut sampai dengan saat ini masih belum jelas.

Selain itu, otoritas juga tidak mempunyai instrumen hukum terkait perpajakan judi online itu. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat adanya ketidakpastian bagi perusahaan-perusahaan asing di industri judi online.

Seperti diketahui, Meksiko berencana memberlakukan PPN atas produk digital seperti konten berlangganan, musik, video, transaksi melalui e-commerce, hingga barang dan jasa lainnya yang ditawarkan secara elektronik.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pemerintah menegaskan skema PPN ini baru akan diterapkan secara terbatas. Entitas pertama yang akan merasakan pungutan PPN layanan digital ini adalah operator perjudian online yang dikendalikan oleh perusahaan nonresiden Meksiko.

Kebijakan pajak baru yang masuk dalam paket ekonomi 2020 ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan pungutan PPN atas kegiatan usaha konvensional dengan elektronik sehingga dapat tercipta kesetaraan dalam persaingan usaha yang sehat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing