INDIA

Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak Tarif Pajak Kripto 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Februari 2022 | 16:00 WIB
Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak Tarif Pajak Kripto 30%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Sebagian masyarakat tampaknya menolak rencana Pemerintah India yang ingin mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 30%.

Penolakan tersebut tercermin dari adanya petisi online yang menolak pengenaan pajak kripto sebesar 30%. Aditya Singh yang menginisiasi petisi tersebut mengatakan pajak 30% dapat menghancurkan industri kripto di dalam negeri. Adapun petisi sudah ditandatangi lebih dari 23.000 orang.

“Proposal yang diajukan oleh menteri keuangan memiliki dampak yang menghancurkan tidak hanya pada industri itu sendiri, tetapi juga ekonomi secara keseluruhan,” bunyi petisi tersebut seperti dilansir Yahoo.com, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Petisi tersebut juga mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan pajak kripto. Menurut petisi tersebut, India berpotensi menjadi pusat kripto global dengan nilai ekonomi mencapai US$5 triliun.

Untuk diketahui, terdapat 15-20 juta investor kripto yang terdaftar di India. Usia investor tersebut pada rentang 17 tahun—27 tahun. Karena nilai dan jumlah investor yang besar, pemerintah hendak mengenakan pajak atas transaksi kripto sebesar 30%.

“Terjadi peningkatan fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” bunyi anggaran India 2022 seperti dikutip dari Finbold.com.

Selain mengenakan pajak, Pemerintah India juga akan memperkenalkan mata uang nasional berbasis blockchain, yaitu rupee digital. Selanjutnya, mata uang nasional tersebut akan dikelola oleh Bank Sentral India. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN