INDIA

Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak Tarif Pajak Kripto 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Februari 2022 | 16:00 WIB
Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak Tarif Pajak Kripto 30%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Sebagian masyarakat tampaknya menolak rencana Pemerintah India yang ingin mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 30%.

Penolakan tersebut tercermin dari adanya petisi online yang menolak pengenaan pajak kripto sebesar 30%. Aditya Singh yang menginisiasi petisi tersebut mengatakan pajak 30% dapat menghancurkan industri kripto di dalam negeri. Adapun petisi sudah ditandatangi lebih dari 23.000 orang.

“Proposal yang diajukan oleh menteri keuangan memiliki dampak yang menghancurkan tidak hanya pada industri itu sendiri, tetapi juga ekonomi secara keseluruhan,” bunyi petisi tersebut seperti dilansir Yahoo.com, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Petisi tersebut juga mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan pajak kripto. Menurut petisi tersebut, India berpotensi menjadi pusat kripto global dengan nilai ekonomi mencapai US$5 triliun.

Untuk diketahui, terdapat 15-20 juta investor kripto yang terdaftar di India. Usia investor tersebut pada rentang 17 tahun—27 tahun. Karena nilai dan jumlah investor yang besar, pemerintah hendak mengenakan pajak atas transaksi kripto sebesar 30%.

“Terjadi peningkatan fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” bunyi anggaran India 2022 seperti dikutip dari Finbold.com.

Selain mengenakan pajak, Pemerintah India juga akan memperkenalkan mata uang nasional berbasis blockchain, yaitu rupee digital. Selanjutnya, mata uang nasional tersebut akan dikelola oleh Bank Sentral India. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?