INDIA

Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak Tarif Pajak Kripto 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Februari 2022 | 16:00 WIB
Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Menolak Tarif Pajak Kripto 30%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Sebagian masyarakat tampaknya menolak rencana Pemerintah India yang ingin mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 30%.

Penolakan tersebut tercermin dari adanya petisi online yang menolak pengenaan pajak kripto sebesar 30%. Aditya Singh yang menginisiasi petisi tersebut mengatakan pajak 30% dapat menghancurkan industri kripto di dalam negeri. Adapun petisi sudah ditandatangi lebih dari 23.000 orang.

“Proposal yang diajukan oleh menteri keuangan memiliki dampak yang menghancurkan tidak hanya pada industri itu sendiri, tetapi juga ekonomi secara keseluruhan,” bunyi petisi tersebut seperti dilansir Yahoo.com, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Petisi tersebut juga mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan pajak kripto. Menurut petisi tersebut, India berpotensi menjadi pusat kripto global dengan nilai ekonomi mencapai US$5 triliun.

Untuk diketahui, terdapat 15-20 juta investor kripto yang terdaftar di India. Usia investor tersebut pada rentang 17 tahun—27 tahun. Karena nilai dan jumlah investor yang besar, pemerintah hendak mengenakan pajak atas transaksi kripto sebesar 30%.

“Terjadi peningkatan fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” bunyi anggaran India 2022 seperti dikutip dari Finbold.com.

Selain mengenakan pajak, Pemerintah India juga akan memperkenalkan mata uang nasional berbasis blockchain, yaitu rupee digital. Selanjutnya, mata uang nasional tersebut akan dikelola oleh Bank Sentral India. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?