KPP PRATAMA CILEGON

Puluhan Fiskus Telepon Wajib Pajak, Imbau Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 11:00 WIB
Puluhan Fiskus Telepon Wajib Pajak, Imbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi menginstruksikan 20 petugas pajak untuk menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 melalui sambungan telepon.

Arvin mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh asistensi dan bantuan dari petugas pajak apabila terdapat kendala yang menyebabkan belum dilaporkannya SPT Tahunan.

“Dengan kegiatan ini, wajib pajak akan mendapatkan bantuan secara langsung untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga turut meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Imbauan otoritas pajak melalui sambungan telepon tersebut juga mendapatkan apresiasi dari wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang dihubungi petugas pajak mengaku dirinya lupa melaporkan SPT Tahunan.

“Terima kasih karena sudah mengingatkan. Jujur, sampai saat ini, saya belum melaporkan bukan karena tidak mau patuh. Saya lupa,” tutur wajib pajak kepada petugas melalui telepon.

Adanya kekhawatiran untuk datang ke kantor pajak karena pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu alasan wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya. Untuk itu, layanan melalui telepon cukup membantu wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal terancam dikenai sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan telah disampaikan bakal dikenai denda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra