KEBIJAKAN PAJAK

Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 17:00 WIB
Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dari tekanan pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan, ujar Sri Mulyani, mulai dari perpajakan hingga suntikan dana langsung kepada pemerintah daerah. Meski demikian, lanjutnya, tidak semua kebijakan dapat langsung berjalan sehingga dampaknya terhadap pemulihan sektor pariwisata tidak segera terasa.

"Saya akan mendukung dan meng-encourage terus kepada Kemenparekraf, coba kita rumuskan mana kebijakan yang bisa dilaksanakan secara akuntabel dalam waktu singkat, mana yang membutuhkan desain policy yang lebih kompleks," katanya dalam Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani mengatakan telah menerima banyak ide kebijakan untuk memulihkan sektor pariwisata selama rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Namun, tidak semua ide itu bisa terlaksana karena APBN sebagai instrumen fiskal membutuhkan perencanaan kegiatan yang baik agar dapat terlaksana secara akuntabel.

Stimulus untuk sektor pariwisata yang telah diberikan misalnya insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Kemudian, ada pemberian dana hibah kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah di sektor pariwisata.

Selain itu, ada insentif untuk pembayaran abonemen listrik bagi pelaku usaha pariwisata yang ditanggung pemerintah. Terakhir, pemberian penjaminan kredit bagi pelaku usaha agar dapat melakukan restrukturisasi atau menambah kredit di perbankan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sri Mulyani menjelaskan tidak semua anggaran stimulus untuk pemulihan sektor pariwisata masuk dalam pos Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pasalnya, anggaran tersebut juga bisa disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami menggunakan instrumen APBN untuk selalu berpihak dan bisa mendukung pemulihan masyarakat dan ekonomi, termasuk sektor pariwisata yang sangat penting bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global