KEBIJAKAN PAJAK

Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 17:00 WIB
Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dari tekanan pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan, ujar Sri Mulyani, mulai dari perpajakan hingga suntikan dana langsung kepada pemerintah daerah. Meski demikian, lanjutnya, tidak semua kebijakan dapat langsung berjalan sehingga dampaknya terhadap pemulihan sektor pariwisata tidak segera terasa.

"Saya akan mendukung dan meng-encourage terus kepada Kemenparekraf, coba kita rumuskan mana kebijakan yang bisa dilaksanakan secara akuntabel dalam waktu singkat, mana yang membutuhkan desain policy yang lebih kompleks," katanya dalam Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani mengatakan telah menerima banyak ide kebijakan untuk memulihkan sektor pariwisata selama rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Namun, tidak semua ide itu bisa terlaksana karena APBN sebagai instrumen fiskal membutuhkan perencanaan kegiatan yang baik agar dapat terlaksana secara akuntabel.

Stimulus untuk sektor pariwisata yang telah diberikan misalnya insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Kemudian, ada pemberian dana hibah kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah di sektor pariwisata.

Selain itu, ada insentif untuk pembayaran abonemen listrik bagi pelaku usaha pariwisata yang ditanggung pemerintah. Terakhir, pemberian penjaminan kredit bagi pelaku usaha agar dapat melakukan restrukturisasi atau menambah kredit di perbankan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menjelaskan tidak semua anggaran stimulus untuk pemulihan sektor pariwisata masuk dalam pos Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pasalnya, anggaran tersebut juga bisa disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami menggunakan instrumen APBN untuk selalu berpihak dan bisa mendukung pemulihan masyarakat dan ekonomi, termasuk sektor pariwisata yang sangat penting bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?