KEBIJAKAN PAJAK

Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 17:00 WIB
Pulihkan Pariwisata, Sri Mulyani: Insentif Diberikan, Termasuk Pajak

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata dari tekanan pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan, ujar Sri Mulyani, mulai dari perpajakan hingga suntikan dana langsung kepada pemerintah daerah. Meski demikian, lanjutnya, tidak semua kebijakan dapat langsung berjalan sehingga dampaknya terhadap pemulihan sektor pariwisata tidak segera terasa.

"Saya akan mendukung dan meng-encourage terus kepada Kemenparekraf, coba kita rumuskan mana kebijakan yang bisa dilaksanakan secara akuntabel dalam waktu singkat, mana yang membutuhkan desain policy yang lebih kompleks," katanya dalam Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan telah menerima banyak ide kebijakan untuk memulihkan sektor pariwisata selama rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Namun, tidak semua ide itu bisa terlaksana karena APBN sebagai instrumen fiskal membutuhkan perencanaan kegiatan yang baik agar dapat terlaksana secara akuntabel.

Stimulus untuk sektor pariwisata yang telah diberikan misalnya insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Kemudian, ada pemberian dana hibah kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah di sektor pariwisata.

Selain itu, ada insentif untuk pembayaran abonemen listrik bagi pelaku usaha pariwisata yang ditanggung pemerintah. Terakhir, pemberian penjaminan kredit bagi pelaku usaha agar dapat melakukan restrukturisasi atau menambah kredit di perbankan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sri Mulyani menjelaskan tidak semua anggaran stimulus untuk pemulihan sektor pariwisata masuk dalam pos Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pasalnya, anggaran tersebut juga bisa disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami menggunakan instrumen APBN untuk selalu berpihak dan bisa mendukung pemulihan masyarakat dan ekonomi, termasuk sektor pariwisata yang sangat penting bagi masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN