MALTA

Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk mengubah ketentuan pajak penghasilan orang pribadi di negaranya pada 2022. Hal ini sebagai upaya menangani dampak ekonomi Covid-19 dan menumbuhkan perekonomian Malta.

Menteri Keuangan dan Ketenagakerjaan Malta Clyde Caruana mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan kebijakan dalam memulihkan ekonomi. Salah satunya adalah terkait dengan ketentuan pajak penghasilan.

“Untuk memerangi efek menghancurkan Covid-19 yang menimpa keluarga dan bisnis, pemerintah tidak akan menaikkan pajak, tetapi membina moralitas pajak, dan memerangi penghindaran pajak,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Malta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Terdapat lima perubahan penting pajak penghasilan Malta pada 2022. Pertama, pengurangan pajak atas penghasilan dari upah lembur. Hal ini diperuntukan bagi karyawan dengan gaji pokoknya tidak lebih dari €20.000 atau sekitar Rp326 juta per tahun, serta bukan berposisi sebagai manajemen. Bentuk pengurangan tersebut berupa pajak penghasilan 15% dari €10.000 penghasilannya selama setahun.

Kedua, pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kerja setelah mencapai usia pensiun. Ketiga, penurunan tarif pajak penghasilan pekerja paruh waktu dari 15% menjadi 10%. Keempat, penurunan pajak penghasilan bagi kalangan artis dan seniman.

Dengan pemangkasan tarif pajak tersebut, penghasilan artis dan seniman artis hanya dikenai pajak sebesar 7,5%. Caruana berharap pemangkasan tarif pajak artis dan seniman akan menggerakan ekonomi bidang seni di Malta.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Kelima, peningkatan besaran sanksi bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak menjadi 7,2% mulai 1 Juni 2022.

Selain melakukan perubahan terhadap pajak penghasilan, pemerintah terus mempermudah pengaturan masuknya investasi ke negaranya, terutama investasi yang diarahkan pada industri yang inovatif, hijau, digital, serta bidang sosial. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah