MALTA

Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Pulihkan Ekonomi, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk mengubah ketentuan pajak penghasilan orang pribadi di negaranya pada 2022. Hal ini sebagai upaya menangani dampak ekonomi Covid-19 dan menumbuhkan perekonomian Malta.

Menteri Keuangan dan Ketenagakerjaan Malta Clyde Caruana mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan kebijakan dalam memulihkan ekonomi. Salah satunya adalah terkait dengan ketentuan pajak penghasilan.

“Untuk memerangi efek menghancurkan Covid-19 yang menimpa keluarga dan bisnis, pemerintah tidak akan menaikkan pajak, tetapi membina moralitas pajak, dan memerangi penghindaran pajak,” katanya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Malta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Terdapat lima perubahan penting pajak penghasilan Malta pada 2022. Pertama, pengurangan pajak atas penghasilan dari upah lembur. Hal ini diperuntukan bagi karyawan dengan gaji pokoknya tidak lebih dari €20.000 atau sekitar Rp326 juta per tahun, serta bukan berposisi sebagai manajemen. Bentuk pengurangan tersebut berupa pajak penghasilan 15% dari €10.000 penghasilannya selama setahun.

Kedua, pengecualian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kerja setelah mencapai usia pensiun. Ketiga, penurunan tarif pajak penghasilan pekerja paruh waktu dari 15% menjadi 10%. Keempat, penurunan pajak penghasilan bagi kalangan artis dan seniman.

Dengan pemangkasan tarif pajak tersebut, penghasilan artis dan seniman artis hanya dikenai pajak sebesar 7,5%. Caruana berharap pemangkasan tarif pajak artis dan seniman akan menggerakan ekonomi bidang seni di Malta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kelima, peningkatan besaran sanksi bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak menjadi 7,2% mulai 1 Juni 2022.

Selain melakukan perubahan terhadap pajak penghasilan, pemerintah terus mempermudah pengaturan masuknya investasi ke negaranya, terutama investasi yang diarahkan pada industri yang inovatif, hijau, digital, serta bidang sosial. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?