BELGIA

Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:43 WIB
Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara anggota Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan untuk membuka data laporan per negara atau country by country report (CbCR) perusahaan multinasional kepada publik secara terbatas.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria wajib untuk membuka data CbCR kepada semua negara anggota tempat beroperasi dan negara yang masuk dalam daftar hitam suaka pajak Uni Eropa.

"Langkah-langkah transparansi pajak ini akan membantu untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tagihan pajak mereka dengan adil dan menciptakan keadilan berusaha saat menjalankan bisnis," kata Anggota Parlemen Eropa Ernest Urtasun, dikutip pada Rabu (2/5/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kesepakatan yang dicapai oleh Parlemen Eropa tentang CbCR publik berlaku bagi perusahaan yang memiliki omzet lebih dari US$916 juta dalam dua tahun berturut-turut. Laporan yang dipublikasikan seperti jumlah keuntungan usaha, jumlah pajak yang dibayar, dan jumlah karyawan.

Data tersebut hanya wajib dipublikasikan jika terkait dengan operasional usaha di 27 negara anggota dan yurisdiksi yang masuk daftar hitam suaka pajak Uni Eropa, sedangkan data CbCR tentang operasi usaha di luar negara Uni Eropa dan daftar hitam suaka pajak hanya perlu disajikan dengan statistik agregat dan tidak memerinci negara per negara.

Sementara itu, Pakar pajak dari Oxfam Chiara Putaturo menilai kesepakatan politik transparansi pajak oleh Parlemen Eropa masih memberikan peluang bagi perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Hal ini dikarenakan data yang wajib dibuka hanya berlaku bagi negara anggota. Selain itu, daftar hitam suaka pajak Uni Eropa juga belum mencakup seluruh yurisdiksi yang memiliki rezim pajak perusahaan rendah.

Selain itu, kesepakatan CbCR publik Uni Eropa juga memberikan ruang perusahaan mengajukan pengecualian untuk membuka data kepada publik. Informasi sensitif seperti data komersial bisa dikecualikan selama 5 tahun. Rentang waktu tersebut dikhawatirkan menjadi sarana menghindari pengungkapan detail kegiatan bisnis oleh perusahaan multinasional.

"Para legislator Uni Eropa memberikan banyak peluang kepada perusahaan multinasional untuk terus menghindari pajak secara rahasia dengan mengalihkan keuntungan ke surga pajak di luar Uni Eropa seperti Bermuda, Cayman Islands, dan Swiss," ujar Putaturo seperti dilansir Voice of America. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif