BELGIA

Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:43 WIB
Publikasi Data Perusahaan untuk Kepentingan Pajak Akhirnya Disepakati

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara anggota Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan untuk membuka data laporan per negara atau country by country report (CbCR) perusahaan multinasional kepada publik secara terbatas.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria wajib untuk membuka data CbCR kepada semua negara anggota tempat beroperasi dan negara yang masuk dalam daftar hitam suaka pajak Uni Eropa.

"Langkah-langkah transparansi pajak ini akan membantu untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tagihan pajak mereka dengan adil dan menciptakan keadilan berusaha saat menjalankan bisnis," kata Anggota Parlemen Eropa Ernest Urtasun, dikutip pada Rabu (2/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kesepakatan yang dicapai oleh Parlemen Eropa tentang CbCR publik berlaku bagi perusahaan yang memiliki omzet lebih dari US$916 juta dalam dua tahun berturut-turut. Laporan yang dipublikasikan seperti jumlah keuntungan usaha, jumlah pajak yang dibayar, dan jumlah karyawan.

Data tersebut hanya wajib dipublikasikan jika terkait dengan operasional usaha di 27 negara anggota dan yurisdiksi yang masuk daftar hitam suaka pajak Uni Eropa, sedangkan data CbCR tentang operasi usaha di luar negara Uni Eropa dan daftar hitam suaka pajak hanya perlu disajikan dengan statistik agregat dan tidak memerinci negara per negara.

Sementara itu, Pakar pajak dari Oxfam Chiara Putaturo menilai kesepakatan politik transparansi pajak oleh Parlemen Eropa masih memberikan peluang bagi perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hal ini dikarenakan data yang wajib dibuka hanya berlaku bagi negara anggota. Selain itu, daftar hitam suaka pajak Uni Eropa juga belum mencakup seluruh yurisdiksi yang memiliki rezim pajak perusahaan rendah.

Selain itu, kesepakatan CbCR publik Uni Eropa juga memberikan ruang perusahaan mengajukan pengecualian untuk membuka data kepada publik. Informasi sensitif seperti data komersial bisa dikecualikan selama 5 tahun. Rentang waktu tersebut dikhawatirkan menjadi sarana menghindari pengungkapan detail kegiatan bisnis oleh perusahaan multinasional.

"Para legislator Uni Eropa memberikan banyak peluang kepada perusahaan multinasional untuk terus menghindari pajak secara rahasia dengan mengalihkan keuntungan ke surga pajak di luar Uni Eropa seperti Bermuda, Cayman Islands, dan Swiss," ujar Putaturo seperti dilansir Voice of America. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra