KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati kawin dapat memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari status kawin dan tanggungan keluarga sepenuhnya jika suami-istri gabung NPWP dan suaminya tidak memiliki penghasilan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku suaminya tidak lagi bekerja karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun tambahan PTKP untuk karyawati kawin tersebut diatur dalam PER-16/PJ/2016.

“Apabila karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin dan tanggungan sepenuhnya, harus punya suket tertulis dari pemda setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima penghasilan,” sebut Kring Pajak, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk karyawati tidak kawin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER-16/PJ/2016, besaran PTKP per tahun adalah sebagai berikut:

  • Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sementara itu, PTKP per bulan yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bukan pegawai ialah PTKP per tahun dibagi 12, yakni sebagai berikut:

  • Rp4,5 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp375.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp375.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

“Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyi Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.

Penentuan besaran PTKP tersebut dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Untuk pegawai ini, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra