KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:19 WIB
Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota bakal memiliki ruang untuk bersinergi dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), beserta opsennya.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala menyebut Pasal 112 RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memungkinkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang sinergi pemungutan melalui peraturan kepala daerah (perkada).

"Ketentuan lebih lanjut terkait bentuk sinergi yang akan dilakukan merupakan diskresi pemerintah daerah yang akan diatur dalam perkada," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bhimantara menuturkan sinergi yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pendataan bersama, penagihan bersama, dan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan sinergi pemungutannya diatur dalam peraturan gubernur.

Ketentuan mengenai pemungutan pajak MBLB, opsen pajak MBLB, dan sinergi pemungutan kedua jenis pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati atau peraturan wali kota.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.

Nilai pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 66% dengan PKB terutang dan BBNKB terutang. Nilai opsen pajak MBLB terutang dihitung dengan mengalikan tarif 25% dengan pajak MBLB terutang.

Pembayaran pajak beserta opsennya dilakukan secara bersamaan. Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen sekaligus pajak dilakukan melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra