PROVINSI SULAWESI SELATAN

Proses BPHTB Lambat, Sejumlah Notaris Resah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:28 WIB
 Proses BPHTB Lambat, Sejumlah Notaris Resah

PAREPARE, DDTCNews – Sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Parepare melakukan audiensi dengan Walikota Parepare, Taufan Pawe di ruang rapat Walikota, Kamis (18/8). Audiensi ini bertujuan untuk membahas pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memakan waktu lama, sehingga menghambat pelayanan publik khususnya yang berhubungan pelayanan jual beli tanah, akte hibah dan transaksi peralihan atas tanah.

Menurut salah satu notaris dan PPATK yang ikut beraudiens, Nur Azizah Taibien, pelayanan pengurusan BPHTB yang memakan waktu lama disebabkan karena di Parepare tidak menggunakan sistem zona tetapi menggunakan sistem dengan melakukan verifikasi langsung dilapangan.

“Inilah yang biasanya menyebabkan berkas BPHTB di Dispenda bertumpuk sehingga berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal dan menjadikan preseden buruk bagi pemerintah,” ucap Azizah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Azizah menambahkan, pihaknya telah menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota agar menetapkan range di setiap zona wilayah Parepare untuk memudahkan penatapan pajak BPHTB sehingga pelayanan jadi lebih cepat karena tim Dispenda tidak perlu turun lagi ke lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nasarong, yang ikut mendampingi Walikota Parepare beraudiens, mengatakan selama ini tim Dispenda turun langsung melakukan verifikasi karena ada beberapa data dilapangan yang biasanya tidak valid sehingga perlu dilakukan pengecekan langsung.

“Banyak kasus yang kami dapatkan dilapangan terkait BPHTB ini, seperti misalnya transaksi yang dilaporkan dibawah Rp60 juta, tetapi setelah dilakukan verifikasi lapangan ternyata transaksinya di atas Rp100 juta. Inilah alasannya kami menurunkan tim untuk melakukan validasi ulang,” jelasnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nasarong menjelaskan kondisi di lapangan juga kadang menyulitkan petugas untuk melakukan validasi. “Misalnya pemilik yang tidak bisa ditemui atau kondisi bangunan yang sudah berubah. Belum lagi jika administrasi kelengkapan berkasnya kurang lengkap,” jelasnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, seperti dilansir akyatsulsel.com, Pemerintah Kota Parepare melalui Dispenda akan menetapkan Standar Operational Procedure (SOP) terkait penerbitan BPHTB agar prosesnya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“SOP BPHTB ini nantinya yang mengatur alur proses BPHTB. Dan kami berikan jangka waktu kurang lebih 3 hari agar berkas BPHTB selesai diproses dengan ketentuan berkas administrasi pendukung juga lengkap,” tutur Nasarong.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Terkait saran dan masukan dari para notaris agar wilayah di Parepare diberikan range tarif disetiap zona wilayah dengan maksud agar proses pelayanan publik tidak terganggu, Taufan mengatakan akan mencermati masukan tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Pelayanan publik harus berjalan dengan baik dan lancar, akan kami cermati hal ini karena ini juga adalah sesuatu yang tidak serta merta diputuskan. Butuh kajian dan pencermatan secara komprehensif dalam mengambil kebijakan. Apalagi nilai NJOP yang ada di Kota Parepare masih rendah, sehingga melakukan verifikasi langsung adalah cara yang tepat saat ini, tinggal memperkuat SOP agar pelayanan publik dapat berjalan lancar,” ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu