PROVINSI SULAWESI SELATAN

Proses BPHTB Lambat, Sejumlah Notaris Resah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:28 WIB
 Proses BPHTB Lambat, Sejumlah Notaris Resah

PAREPARE, DDTCNews – Sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Parepare melakukan audiensi dengan Walikota Parepare, Taufan Pawe di ruang rapat Walikota, Kamis (18/8). Audiensi ini bertujuan untuk membahas pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memakan waktu lama, sehingga menghambat pelayanan publik khususnya yang berhubungan pelayanan jual beli tanah, akte hibah dan transaksi peralihan atas tanah.

Menurut salah satu notaris dan PPATK yang ikut beraudiens, Nur Azizah Taibien, pelayanan pengurusan BPHTB yang memakan waktu lama disebabkan karena di Parepare tidak menggunakan sistem zona tetapi menggunakan sistem dengan melakukan verifikasi langsung dilapangan.

“Inilah yang biasanya menyebabkan berkas BPHTB di Dispenda bertumpuk sehingga berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal dan menjadikan preseden buruk bagi pemerintah,” ucap Azizah.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Azizah menambahkan, pihaknya telah menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota agar menetapkan range di setiap zona wilayah Parepare untuk memudahkan penatapan pajak BPHTB sehingga pelayanan jadi lebih cepat karena tim Dispenda tidak perlu turun lagi ke lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nasarong, yang ikut mendampingi Walikota Parepare beraudiens, mengatakan selama ini tim Dispenda turun langsung melakukan verifikasi karena ada beberapa data dilapangan yang biasanya tidak valid sehingga perlu dilakukan pengecekan langsung.

“Banyak kasus yang kami dapatkan dilapangan terkait BPHTB ini, seperti misalnya transaksi yang dilaporkan dibawah Rp60 juta, tetapi setelah dilakukan verifikasi lapangan ternyata transaksinya di atas Rp100 juta. Inilah alasannya kami menurunkan tim untuk melakukan validasi ulang,” jelasnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Nasarong menjelaskan kondisi di lapangan juga kadang menyulitkan petugas untuk melakukan validasi. “Misalnya pemilik yang tidak bisa ditemui atau kondisi bangunan yang sudah berubah. Belum lagi jika administrasi kelengkapan berkasnya kurang lengkap,” jelasnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, seperti dilansir akyatsulsel.com, Pemerintah Kota Parepare melalui Dispenda akan menetapkan Standar Operational Procedure (SOP) terkait penerbitan BPHTB agar prosesnya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“SOP BPHTB ini nantinya yang mengatur alur proses BPHTB. Dan kami berikan jangka waktu kurang lebih 3 hari agar berkas BPHTB selesai diproses dengan ketentuan berkas administrasi pendukung juga lengkap,” tutur Nasarong.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait saran dan masukan dari para notaris agar wilayah di Parepare diberikan range tarif disetiap zona wilayah dengan maksud agar proses pelayanan publik tidak terganggu, Taufan mengatakan akan mencermati masukan tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Pelayanan publik harus berjalan dengan baik dan lancar, akan kami cermati hal ini karena ini juga adalah sesuatu yang tidak serta merta diputuskan. Butuh kajian dan pencermatan secara komprehensif dalam mengambil kebijakan. Apalagi nilai NJOP yang ada di Kota Parepare masih rendah, sehingga melakukan verifikasi langsung adalah cara yang tepat saat ini, tinggal memperkuat SOP agar pelayanan publik dapat berjalan lancar,” ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%