LAPORAN DDTC DARI BELANDA

Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam | Senin, 15 Januari 2018 | 03:02 WIB
Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam berpose di kampus Tilburg University Belanda

TILBURG, DDTCNews - Setelah pemilihan umum pada bulan Maret 2017, akhirnya partai-partai politik Belanda berhasil membentuk koalisi pemerintahan baru pada bulan Oktober 2017. Salah satu proposal koalisi pemerintahan baru Belanda adalah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 24% di tahun 2019 dan sampai dengan 21% di tahun 2021. Lebih menariknya, withholding tax terhadap penghasilan dividen akan dihilangkan di tahun 2020.

Melalui kantor berita Reuters, Geert Wilders anggota parlemen Belanda dari partai PVV, yang terkenal dengan pandangan anti imigrasi-nya, menyebutkan bahwa penghapusan withholding tax atas penghasilan dividen hanya menguntungkan pihak asing. Sedangkan secara terpisah, Mark Rutte, perdana menteri Belanda dan pemimpin koalisi pemerintahan yang baru, menyebutkan bahwa penghapusan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru.

Setidaknya sudah terdapat satu perusahaan multinasional yang memberikan respon positif atas rencana pemangkasan pajak tersebut. CFO Royal Dutch Shell PLC, Jessica Uhl, memberitahukan kepada analis keuangan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi modal perusahaan apabila Belanda menjalankan rencana penghapusan withholding tax dividen tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rencana pemangkasan tarif pajak oleh Belanda sejalan dengan tren global penurunan tarif PPh Badan yang dilakukan banyak negara dalam menghadapi kompetisi pajak. Hal ini sebagaimana dilansir oleh DDTCNews sebelumnya, yaitu banyak negara ramai-ramai memangkas tarif pajaknya (lihat).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN