LAPORAN DDTC DARI BELANDA

Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam | Senin, 15 Januari 2018 | 03:02 WIB
Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam berpose di kampus Tilburg University Belanda

TILBURG, DDTCNews - Setelah pemilihan umum pada bulan Maret 2017, akhirnya partai-partai politik Belanda berhasil membentuk koalisi pemerintahan baru pada bulan Oktober 2017. Salah satu proposal koalisi pemerintahan baru Belanda adalah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 24% di tahun 2019 dan sampai dengan 21% di tahun 2021. Lebih menariknya, withholding tax terhadap penghasilan dividen akan dihilangkan di tahun 2020.

Melalui kantor berita Reuters, Geert Wilders anggota parlemen Belanda dari partai PVV, yang terkenal dengan pandangan anti imigrasi-nya, menyebutkan bahwa penghapusan withholding tax atas penghasilan dividen hanya menguntungkan pihak asing. Sedangkan secara terpisah, Mark Rutte, perdana menteri Belanda dan pemimpin koalisi pemerintahan yang baru, menyebutkan bahwa penghapusan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru.

Setidaknya sudah terdapat satu perusahaan multinasional yang memberikan respon positif atas rencana pemangkasan pajak tersebut. CFO Royal Dutch Shell PLC, Jessica Uhl, memberitahukan kepada analis keuangan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi modal perusahaan apabila Belanda menjalankan rencana penghapusan withholding tax dividen tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rencana pemangkasan tarif pajak oleh Belanda sejalan dengan tren global penurunan tarif PPh Badan yang dilakukan banyak negara dalam menghadapi kompetisi pajak. Hal ini sebagaimana dilansir oleh DDTCNews sebelumnya, yaitu banyak negara ramai-ramai memangkas tarif pajaknya (lihat).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov