PAJAK DIGITAL

Proposal Pajak Minimum OECD Dituding Tekan Upah Buruh

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 November 2020 | 07:01 WIB
Proposal Pajak Minimum OECD Dituding Tekan Upah Buruh

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Trade Union Advisory Committee (TUAC) menilai proposal pajak minimum global Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) berpotensi menciptakan kompetisi upah buruh secara global.

Dalam komentarnya atas proposal Pillar 2, TUAC berpandangan proposal akan mengurangi peran tarif pajak sebagai penentu keputusan penanaman modal. Faktor-faktor seperti skill tenaga kerja, upah pekerja, dan ketersediaan infrastruktur bakal menjadi faktor penentu yang lebih signifikan.

Akibatnya, ada potensi kompetisi dalam standar ketenagakerjaan dan upah buruh. "Negara-negara bisa berlomba-lomba menurunkan standar ketenagakerjaan dan menekan upah pekerja," tulis TUAC dalam komentarnya atas proposal Pillar 2 kepada OECD, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dengan Pillar 2, beban pajak yang harus ditanggung korporasi berpotensi meningkat. Sebagai respons atas peningkatan beban tersebut, korporasi kemungkinan akan mengurangi pembayaran dividen pada pemegang saham, memangkas upah pekerja, atau meningkatkan harga jual.

Dari ketiga potensi respons tersebut, TUAC berpandangan korporasi akan lebih mengandalkan strategi pemangkasan biaya pekerja guna mengompensasi biaya yang timbul akibat kenaikan beban pajak pada proposal Pillar 2.

Meski demikian, pada skenario positif TUAC masih optimis negara-negara akan berlomba-lomba untuk meningkatkan skill pekerja guna menarik investasi asing ke negara masing-masing.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Terlepas dari potensi kompetisi upah pekerja tersebut, TUAC tetap mendukung tercapainya konsensus atas kedua proposal baik Pillar 1 yang mengatur mengenai pemajakan atas ekonomi digital maupun Pillar 2 tentang pajak minimum global.

TUAC sepakat dengan sikap OECD yang memproyeksikan maraknya penerapan pajak secara unilateral dan perang dagang yang timbul bila kedua proposal tak kunjung disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2021.

"Pesan dari OECD kepada negara-negara sangat jelas. Segera capai konsensus pada 2021 atau akan terjadi perang dagang yang menekan perekonomian global hingga -1%," tulis TUAC. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya