KEBIJAKAN PAJAK

Progres Pengembangan Sistem Inti Pajak Sudah 47 Persen, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juni 2022 | 13:00 WIB
Progres Pengembangan Sistem Inti Pajak Sudah 47 Persen, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut progres pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah mencapai 47% pada saat ini.

Suryo mengatakan pembaruan core tax system telah dimulai sejak 2020. Menurutnya, pembaruan itu akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ekspektasi kami atau target kami di bulan Oktober tahun 2023, kami akan melakukan implementasi secara nasional," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Suryo menuturkan pembaruan diperlukan karena sistem informasi DJP belum mencakup keseluruhan administrasi pajak seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Saat ini, lanjutnya, DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pembaruan core tax system. Progres core tax system telah sampai pada fase CTAS module build release 3.

Suryo menambahkan proses persiapan implementasi pembaruan sistem pajak harus dilakukan sejak jauh hari. Dia menargetkan pembaruan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya kepada publik mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Banyak yang akan kami lakukan. Tak hanya bagaimana kami membangun, tapi juga soal penyiapan dan komunikasi kepada pihak di sekeliling kami," ujarnya.

Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Pengembangan sistem paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yaitu pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6