KEBIJAKAN PAJAK

Progres Pengembangan Sistem Inti Pajak Sudah 47 Persen, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juni 2022 | 13:00 WIB
Progres Pengembangan Sistem Inti Pajak Sudah 47 Persen, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut progres pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah mencapai 47% pada saat ini.

Suryo mengatakan pembaruan core tax system telah dimulai sejak 2020. Menurutnya, pembaruan itu akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ekspektasi kami atau target kami di bulan Oktober tahun 2023, kami akan melakukan implementasi secara nasional," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menuturkan pembaruan diperlukan karena sistem informasi DJP belum mencakup keseluruhan administrasi pajak seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Saat ini, lanjutnya, DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pembaruan core tax system. Progres core tax system telah sampai pada fase CTAS module build release 3.

Suryo menambahkan proses persiapan implementasi pembaruan sistem pajak harus dilakukan sejak jauh hari. Dia menargetkan pembaruan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya kepada publik mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Banyak yang akan kami lakukan. Tak hanya bagaimana kami membangun, tapi juga soal penyiapan dan komunikasi kepada pihak di sekeliling kami," ujarnya.

Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Pengembangan sistem paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yaitu pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent-change management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN