KOTA MALANG

Program Pemutihan Pajak Diadakan Sampai 31 April, Simak Persyaratannya

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 09:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Diadakan Sampai 31 April, Simak Persyaratannya

Program pemutihan pajak Kota Malang.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan hanya berlaku pada 1 hingga 31 April 2023. Insentif tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-109 Kota Malang.

"Ayo Ker, manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT Ke-109 Kota Malang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2022.

Persyaratan untuk menikmati insentif ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk jenis pajak lainnya, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak Januari 1998-Desember 2022. Persyaratan untuk mengikuti program ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain datang langsung ke Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, wajib pajak juga dapat mengajukan pemutihan denda pajak daerah secara online. Dalam hal ini, prosesnya diawali dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.

Kemudian, wajib pajak perlu memindai formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelahnya, wajib pajak tinggal mengirimkan formulir beserta persyaratannya kepada Bapenda melalui whatsapp dengan nomor 0811-3135-586. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak