THAILAND

Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 16:30 WIB
Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Ilustrasi. Warga lokal mengunjungi pameran instalasi cahaya untuk mempromosikan pariwisata di tempat perbelanjaan yang ditinggalkan New World di distrik Bang Lamphu, Bangkok, Thailand, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menegaskan program pemberian berbagai insentif perpajakan tidak akan mengurangi pendapatan negara tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan pada tahun ini diperkirakan akan membaik sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4% pada 2022.

"Penerimaan penerimaan di 4 bulan pertama [tahun fiskal Thailand dimulai setiap Oktober] lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu. Meski selisihnya tidak banyak, itu tidak menjadi masalah karena pemotongan pajak akan membantu orang," katanya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Arkhom menuturkan pemerintah telah menyetujui pemberian berbagai insentif perpajakan untuk membantu masyarakat. Insentif yang baru diumumkan, yaitu penurunan tarif cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi.

Menurutnya, cukai menjadi salah satu kontributor utama pendapatan Thailand. Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan penerimaan yang hilang dari penurunan tarif cukai solar tersebut mencapai 17 miliar baht.

“Selain itu, kami juga memperkenalkan paket insentif termasuk pemotongan pajak dan subsidi untuk mempromosikan konsumsi dan produksi kendaraan listrik pada 2022-2023,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Arkhom menambahkan evaluasi mengenai insentif perpajakan juga akan dilakukan dengan mengukur dampaknya terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Menurutnya, kinerja pendapatan negara tersebut akan dipantau secara ketat setiap bulan.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan target pengumpulan pendapatan senilai 560 miliar baht atau Rp249,8 triliun harus dapat tercapai, meskipun pemerintah memberikan pemotongan cukai solar.

Terlebih, target pengumpulan pendapatan tersebut juga telah direvisi menjadi 560 miliar baht dari sebelumnya 597 miliar baht atau Rp266,3 triliun menyusul adanya keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menunda reformasi pajak.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Dia menjamin direktoratnya tidak akan memperkenalkan cukai baru atau meningkatkan cukai yang ada sebagai kompensasi pemotongan cukai solar.

"Aturan lockdown yang dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 telah memengaruhi konsumsi dan menekan pendapatan departemen," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru