THAILAND

Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 16:30 WIB
Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Ilustrasi. Warga lokal mengunjungi pameran instalasi cahaya untuk mempromosikan pariwisata di tempat perbelanjaan yang ditinggalkan New World di distrik Bang Lamphu, Bangkok, Thailand, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menegaskan program pemberian berbagai insentif perpajakan tidak akan mengurangi pendapatan negara tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan pada tahun ini diperkirakan akan membaik sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4% pada 2022.

"Penerimaan penerimaan di 4 bulan pertama [tahun fiskal Thailand dimulai setiap Oktober] lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu. Meski selisihnya tidak banyak, itu tidak menjadi masalah karena pemotongan pajak akan membantu orang," katanya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Arkhom menuturkan pemerintah telah menyetujui pemberian berbagai insentif perpajakan untuk membantu masyarakat. Insentif yang baru diumumkan, yaitu penurunan tarif cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi.

Menurutnya, cukai menjadi salah satu kontributor utama pendapatan Thailand. Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan penerimaan yang hilang dari penurunan tarif cukai solar tersebut mencapai 17 miliar baht.

“Selain itu, kami juga memperkenalkan paket insentif termasuk pemotongan pajak dan subsidi untuk mempromosikan konsumsi dan produksi kendaraan listrik pada 2022-2023,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Arkhom menambahkan evaluasi mengenai insentif perpajakan juga akan dilakukan dengan mengukur dampaknya terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Menurutnya, kinerja pendapatan negara tersebut akan dipantau secara ketat setiap bulan.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan target pengumpulan pendapatan senilai 560 miliar baht atau Rp249,8 triliun harus dapat tercapai, meskipun pemerintah memberikan pemotongan cukai solar.

Terlebih, target pengumpulan pendapatan tersebut juga telah direvisi menjadi 560 miliar baht dari sebelumnya 597 miliar baht atau Rp266,3 triliun menyusul adanya keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menunda reformasi pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menjamin direktoratnya tidak akan memperkenalkan cukai baru atau meningkatkan cukai yang ada sebagai kompensasi pemotongan cukai solar.

"Aturan lockdown yang dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 telah memengaruhi konsumsi dan menekan pendapatan departemen," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN