THAILAND

Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 16:30 WIB
Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Ilustrasi. Warga lokal mengunjungi pameran instalasi cahaya untuk mempromosikan pariwisata di tempat perbelanjaan yang ditinggalkan New World di distrik Bang Lamphu, Bangkok, Thailand, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menegaskan program pemberian berbagai insentif perpajakan tidak akan mengurangi pendapatan negara tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan pada tahun ini diperkirakan akan membaik sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4% pada 2022.

"Penerimaan penerimaan di 4 bulan pertama [tahun fiskal Thailand dimulai setiap Oktober] lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu. Meski selisihnya tidak banyak, itu tidak menjadi masalah karena pemotongan pajak akan membantu orang," katanya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Arkhom menuturkan pemerintah telah menyetujui pemberian berbagai insentif perpajakan untuk membantu masyarakat. Insentif yang baru diumumkan, yaitu penurunan tarif cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi.

Menurutnya, cukai menjadi salah satu kontributor utama pendapatan Thailand. Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan penerimaan yang hilang dari penurunan tarif cukai solar tersebut mencapai 17 miliar baht.

“Selain itu, kami juga memperkenalkan paket insentif termasuk pemotongan pajak dan subsidi untuk mempromosikan konsumsi dan produksi kendaraan listrik pada 2022-2023,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Arkhom menambahkan evaluasi mengenai insentif perpajakan juga akan dilakukan dengan mengukur dampaknya terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Menurutnya, kinerja pendapatan negara tersebut akan dipantau secara ketat setiap bulan.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan target pengumpulan pendapatan senilai 560 miliar baht atau Rp249,8 triliun harus dapat tercapai, meskipun pemerintah memberikan pemotongan cukai solar.

Terlebih, target pengumpulan pendapatan tersebut juga telah direvisi menjadi 560 miliar baht dari sebelumnya 597 miliar baht atau Rp266,3 triliun menyusul adanya keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menunda reformasi pajak.

Baca Juga:
Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Dia menjamin direktoratnya tidak akan memperkenalkan cukai baru atau meningkatkan cukai yang ada sebagai kompensasi pemotongan cukai solar.

"Aturan lockdown yang dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 telah memengaruhi konsumsi dan menekan pendapatan departemen," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025