PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Deadlinenya

Dian Kurniati | Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan resmi memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, membayar pajak menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat pada kesuksesan program pembangunan daerah.

"Kepedulian wajib pajak terhadap pembayaran tunggakan pajaknya merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kinerja pemerintah daerah," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rustamaji menjelaskan Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB. Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Rustamaji menilai terdapat sejumlah alasan wajib pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan, mulai dari lupa atau lalai, tidak memiliki uang, kendaraan belum dibalik nama, dan lain sebagainya. Untuk itu, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat akan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19.

"Kami selalu jaga prokol kesehatan di mana saja dan terutama saat berurusan di Samsat," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 23:57 WIB

Pemberian intensif ini sangat membantu di masa pandemi ini dimana masyarakat dapat membayarkan pajaknya dimana yang sebelumnya telat untuk membayar dan juga semiga dapat meningkatkan pad

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak