PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Produsen Alkes Akui Masih Butuh Insentif Perpajakan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 17:10 WIB
Produsen Alkes Akui Masih Butuh Insentif Perpajakan Tahun Depan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pagu insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi (PEN) pada 2021 jauh berkurang dari tahun ini. Produsen alat kesehatan (Alkes) berharap insentif masih tetap diberikan pada tahun depan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahudin Sodri mengatakan insentif perpajakan masih dibutuhkan produsen Alkes dalam negeri. Oleh karena itu, dia berharap kebijakan bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) masih berlaku untuk industri Alkes pada 2021.

"Kami mengharapkan kebijakan bebas bea masuk dan PDRI masih diperpanjang untuk tahun depan," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ahyahudin mengungkapkan kebijakan relaksasi fiskal masih dibutuhkan produsen Alkes dalam negeri karena beberapa pertimbangan. Pertama, insentif diperlukan untuk mendorong tetap berproduksi untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tetap tinggi tahun depan.

Kedua, fasilitas fiskal diperlukan karena produsen Alkes masih banyak membutuhkan impor bahan baku dan bahan penolong. Relaksasi kebijakan perpajakan, sambungnya, menjadi hal krusial bagi pelaku usaha agar biaya produksi menjadi efisien sehingga harga jual menjadi terjangkau.

"Insentif tersebut dapat menjadi dorongan dan kompensasi bagi pelaku dalam menghadapi situasi b bisnis di masa Pandemi Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebagai informasi, pada 2021, pagu insentif pajak dalam program PEN dipatok sekitar Rp20,4 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari alokasi insentif untuk tahun ini yang mencapai Rp123.01 triliun. Terkait kebijakan relaksasi, pemerintah hanya melanjutkan beberapa insentif pajak.

Pemerintah belum merilis detail sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak dalam PEN 2021. Adapun untuk insentif tahun ini berupa bebas bea masuk dan PDRI hanya berlaku sampai akhir Desember 2020.

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK 171/2019 dan PMK 70/2012. PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra