PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Produsen Alkes Akui Masih Butuh Insentif Perpajakan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 17:10 WIB
Produsen Alkes Akui Masih Butuh Insentif Perpajakan Tahun Depan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pagu insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi (PEN) pada 2021 jauh berkurang dari tahun ini. Produsen alat kesehatan (Alkes) berharap insentif masih tetap diberikan pada tahun depan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahudin Sodri mengatakan insentif perpajakan masih dibutuhkan produsen Alkes dalam negeri. Oleh karena itu, dia berharap kebijakan bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) masih berlaku untuk industri Alkes pada 2021.

"Kami mengharapkan kebijakan bebas bea masuk dan PDRI masih diperpanjang untuk tahun depan," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Ahyahudin mengungkapkan kebijakan relaksasi fiskal masih dibutuhkan produsen Alkes dalam negeri karena beberapa pertimbangan. Pertama, insentif diperlukan untuk mendorong tetap berproduksi untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tetap tinggi tahun depan.

Kedua, fasilitas fiskal diperlukan karena produsen Alkes masih banyak membutuhkan impor bahan baku dan bahan penolong. Relaksasi kebijakan perpajakan, sambungnya, menjadi hal krusial bagi pelaku usaha agar biaya produksi menjadi efisien sehingga harga jual menjadi terjangkau.

"Insentif tersebut dapat menjadi dorongan dan kompensasi bagi pelaku dalam menghadapi situasi b bisnis di masa Pandemi Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Sebagai informasi, pada 2021, pagu insentif pajak dalam program PEN dipatok sekitar Rp20,4 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari alokasi insentif untuk tahun ini yang mencapai Rp123.01 triliun. Terkait kebijakan relaksasi, pemerintah hanya melanjutkan beberapa insentif pajak.

Pemerintah belum merilis detail sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak dalam PEN 2021. Adapun untuk insentif tahun ini berupa bebas bea masuk dan PDRI hanya berlaku sampai akhir Desember 2020.

Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK 171/2019 dan PMK 70/2012. PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.

Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa