KONSULTASI

Produksi Tekstil Berbahan Polyester 100% Dapat Insentif Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 10:25 WIB
Produksi Tekstil Berbahan Polyester 100% Dapat Insentif Apa?

Musindra Wijaya,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya, Devan. Saat ini bekerja pada bagian akuntansi perusahaan industri tekstil di Kota Tangerang. Saya ingin bertanya apakah terdapat insentif pajak yang ditujukan untuk perusahaan tekstil atau industri yang memproduksi tekstil berbahan dasar polyester 100%?

Dalam praktiknya, bahan tekstil tersebut juga dibutuhkan untuk produksi alat pelindung diri (APD) yang turut dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Devan, Tangerang.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Devan atas pertanyaannya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait insentif pajak di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, kita dapat mengacu pada PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Sesuai dengan PMK 110/2020, beberapa jenis insentif pajak diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya ada terkait dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran PMK 110/2020.

Lebih lanjut, dalam Lampiran PMK 110/2020, KLU untuk industri atau perusahaan tekstil cukup banyak. Namun, tidak ada yang menyebutkan secara spesifik industri tekstil yang berbahan dasar polyester 100%.

Dalam kasus ini, kami mengasumsikan bahwa industri yang dimaksud Bapak merupakan industri tekstil sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KEP-321/2012).

Sesuai Lampiran KEP-321/2012, perusahaan tekstil Bapak dapat diasumsikan termasuk kode KLU 13929, yaitu ‘industri barang jadi tekstil lainnya’. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, dan lain-lain.

Kemudian, sesuai dengan PMK 110/2020 beserta lampirannya, jenis usaha dengan kode KLU 13929 adalah jenis usaha yang mendapatkan fasilitas pajak. Adapun jenis insentif yang diberikan adalah sebagai berikut.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini tercantum dalam Lampiran A PMK 110/2020 no. urut 253 KLU 13929, yakni industri barang jadi tekstil lainnya. Kedua, PPh Pasal 22 impor. Kode KLU wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor tercantum dalam Lampiran H PMK 110/2020 no. urut 180 dengan kode KLU yang sama.

Ketiga, insentif PPh Pasal 25. Dalam hal ini, wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, sebagaimana tercantum dalam Lampiran M no. urut 226 yang juga memiliki KLU yang sama.

Keempat, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN). Wajib pajak dapat mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, sebagaimana yang terlihat pada Lampiran P PMK 110/2020, no. urut 179 dengan KLU yang sama.

Tidak hanya insentif dalam PMK 110/2020, terdapat pula insentif PPh lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020).

Sesuai Pasal 3 ayat (1) PP 29/2020, untuk wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan.

Perlu dipahami, syarat kode KLU ini bukanlah satu-satunya hal yang harus dipenuhi. Tentunya, untuk mendapatkan insentif-insentif di atas wajib pajak atau perusahaan Bapak harus memenuhi beberapa syarat lainnya yang telah diatur dalam peraturan terkait. Ketentuan secara administratif dalam proses pengajuan dan pelaporan terkait pemberian insentif ini juga dapat dilihat dalam peraturan masing-masing. Selain itu, untuk secara lebih jelasnya, Bapak juga dapat meminta penegasan terkait hal ini kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait dengan Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN