Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan komite kepatuhan, Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui daftar prioritas pengawasan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas berupaya melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah. Dalam upaya ini, DJP bergerak dengan komite kepatuhan untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat untuk wajib pajak.
“Ini yang terus secara bertahap kami lakukan kalibrasi, termasuk prioritas pengawasan untuk wajib pajak-wajib pajak yang memang high wealth secara individual maupun wajib pajak grup yang memiliki transaksi afiliasi,” ujar Suryo, dikutip pada Selasa (13/6/2023).
Suryo juga mengatakan dengan adanya komite kepatuhan, DJP akan menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang dimaksud seperti pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum.
“Jadi kami bergerak dengan menggunakan platform komite kepatuhan. Kepada siapa kami melakukan pelayanan atau penyuluhan? Kepada siapa kami melakukan pengawasan? Kepada siapa kami melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk satu periode masa waktu tertentu?” ujar Suryo.
Terkait dengan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah tersebut, DJP juga memprioritaskan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi digital. Berbagai kebijakan teknis itu akan dilakukan juga pada 2024.
Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, kebijakan teknis disusun untuk mendukung kebijakan umum perpajakan. Simak ‘Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024’.
Kebijakan teknis pajak diupayakan mampu mendukung reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Simak ‘Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.