DITJEN PAJAK

Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 17:15 WIB
Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan komite kepatuhan, Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui daftar prioritas pengawasan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas berupaya melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah. Dalam upaya ini, DJP bergerak dengan komite kepatuhan untuk menentukan perlakuan (treatment) yang tepat untuk wajib pajak.

“Ini yang terus secara bertahap kami lakukan kalibrasi, termasuk prioritas pengawasan untuk wajib pajak-wajib pajak yang memang high wealth secara individual maupun wajib pajak grup yang memiliki transaksi afiliasi,” ujar Suryo, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo juga mengatakan dengan adanya komite kepatuhan, DJP akan menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang dimaksud seperti pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum.

“Jadi kami bergerak dengan menggunakan platform komite kepatuhan. Kepada siapa kami melakukan pelayanan atau penyuluhan? Kepada siapa kami melakukan pengawasan? Kepada siapa kami melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk satu periode masa waktu tertentu?” ujar Suryo.

Terkait dengan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah tersebut, DJP juga memprioritaskan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi digital. Berbagai kebijakan teknis itu akan dilakukan juga pada 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, kebijakan teknis disusun untuk mendukung kebijakan umum perpajakan. Simak ‘Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024’.

Kebijakan teknis pajak diupayakan mampu mendukung reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Simak ‘Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra