KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Sebut New Normal Baru Diterapkan di Empat Provinsi

Dian Kurniati | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:28 WIB
Presiden Sebut New Normal Baru Diterapkan di Empat Provinsi

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona. Meski demikian, konsep kenormalan baru itu hanya berlaku untuk daerah tertentu saja.

Presiden Joko Widodo mengatakan konsep kenormalan baru tersebut bisa diterapkan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.

“Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal yang baru ini, yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi menambahkan bahwa standar kenormalan baru saat ini hanya berlaku untuk wilayah dengan kurva penularan virus Corona R0 di bawah angka 1 antara lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Menurutnya, konsep new normal akan diperluas jika ada daerah lain yang kurva R0-nya telah di bawah angka 1. Presiden meyakini kurva penularan virus bisa menurun meski beberapa wilayah menjalankan kenormalan baru.

“Kalau sosialisasi betul-betul bisa kita lakukan secara masif, saya yakin kurva R0 dan Rt bisa diturunkan, dan ini sudah bisa kita lihat di beberapa provinsi, bisa kita kerjakan,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, Presiden juga memerintahkan para menteri, panglima TNI, dan Kapolri untuk memastikan kesiapan setiap daerah menjalankan standar kenormalan baru. Dia juga meminta penambahan pasukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Untuk daerah yang kurvanya masih naik, saya kemarin memerintahkan Gugus Tugas, Panglima TNI dan Kapolri tambah bantuan pasukan apparat, misalnya di Jawa Timur agar kurvanya tidak naik lagi,” tutur Jokowi. (rig)

Di sisi lain, menurutnya pemerintah tetap akan memperbesar cakupan pengujian sampel dan melacak pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 secara masif.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 15:58 WIB

Dalam menghadapi Corona ini, mari kita eratkan kerjasama antara pemerintah dan rakyat serta saling mendo'akan untuk kebaikan bersama. Semoga Corona ini segera hilang di permukaan bumi.. Tetap semangat dan jangan putus asa, semua pasti bisa diatasi dengan baik atas izin yang Maha Kuasa. 😊🙏 #MariBicara

27 Mei 2020 | 12:47 WIB

Semoga corona dapat segera berakhir...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?