Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan multilateral instrument (MLI). Revisi dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2024.
Perpres 63/2024 tersebut mengubah daftar reservation dan notifikasi yang sebelumnya terlampir dalam Perpres 79/2019.
"Daftar pensyaratan (reservation) dan notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting dalam Lampiran Perpres 77/2019…diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 63/2024, dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Merujuk pada lampiran tersebut, Indonesia tetap mencantumkan 47 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan berbagai yurisdiksi mitra sebagai covered tax agreement (CTA).
Namun, Indonesia melalui lampiran tersebut menyatakan ingin memperluas CTA dari 47 menjadi 60. Notifikasi terkait dengan perluasan CTA telah diterima dan dikomunikasikan oleh Indonesia kepada OECD selaku depositary pada November 2023.
P3B-P3B yang disampaikan pemerintah Indonesia dalam notifikasi perluasan CTA antara lain P3B Indonesia-Austria, P3B Indonesia-Belarus, P3B Indonesia-Jerman, P3B Indonesia-Yordania, P3B Indonesia-Kuwait, dan P3B Indonesia-Mongolia.
Kemudian, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Papua Nugini, P3B baru Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Sri Lanka, P3B Indonesia-Tunisia, P3B Indonesia-Ukraina, dan P3B baru Indonesia-Uni Emirat Arab.
Perpres 63/2024 juga memuat klausul baru tentang tata cara perubahan daftar reservation dan notifikasi. Dalam Pasal 1 ayat (2a) Perpres 63/2024 ditegaskan perubahan daftar reservation dan notifikasi akan disampaikan lewat pernyataan tertulis.
"Dalam hal terdapat perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam lampiran ... perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 ayat (2a) Perpres 63/2024.
Sebagai informasi, MLI merupakan instrumen untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.
Merujuk pada buku terbitan DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir, MLI berlaku atas P3B hanya bila kedua negara mencantumkan P3B dimaksud sebagai CTA.
Kalaupun P3B sudah dimasukkan sebagai CTA, MLI bisa tidak berlaku jika salah satu yurisdiksi telah membuat reservation atas ketentuan tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.