KOREA SELATAN

Presiden Ini Minta Jajarannya Bikin Insentif Pajak yang Lebih Menarik

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 15:00 WIB
Presiden Ini Minta Jajarannya Bikin Insentif Pajak yang Lebih Menarik

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan insentif yang lebih menarik bagi perusahaan produsen semikonduktor.

Saat ini, insentif bagi perusahaan semikonduktor, berupa pengurangan PPh badan sebesar 8% dari nilai investasi, baru saja disetujui parlemen. Menurut Yoon, insentif tersebut belum cukup ‘agresif’ dibandingkan dengan insentif yang ditawarkan negara lain.

"Insentif pengurangan PPh badan tidak sepenuhnya mencerminkan upaya peningkatan daya saing dan investasi oleh karena partai oposisi yang menguasai lebih banyak kursi di parlemen," ujar Yoon dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, Yoon meminta menteri keuangan bersama menteri-menteri lainnya untuk tetap aktif dalam mempertimbangkan dukungan-dukungan berupa insentif pajak guna mendorong pertumbuhan industri strategis nasional.

Perlu diketahui, insentif yang diusulkan oleh partai petahana, People Power Party (PPP), sebelumnya adalah pengurangan PPh badan sebesar 20% dari biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Menurut pemerintah dan partai petahana, insentif yang masif tersebut diperlukan agar perusahaan lokal seperti Samsung dan SK Hynix mampu bersaing dengan perusahaan asing.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Terlebih, negara-negara lain seperti AS dan China telah mengucurkan dana miliaran dolar AS untuk mendukung produksi semikonduktor.

Walau demikian, usulan ini ditentang oleh partai oposisi, yaitu Democratic Party (DP). Menurut DP, pemangkasan pajak yang eksesif hanya akan menguntungkan perusahaan besar dan orang kaya.

Dalam pembahasan di parlemen, Kementerian Keuangan juga menyampaikan adanya potensi penurunan penerimaan pajak bila insentif yang diberikan adalah sebesar 20% sesuai usulan PPP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pelaku usaha yang tergabung dalam Federation of Korean Industries (FKI) pun menyesalkan minimnya insentif pajak yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan oposisi.

Dalam keterangan resminya, FKI menyebut insentif PPh badan yang lebih tinggi dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan industri semikonduktor.

"Pemerintah DPR ternyata hanya berfokus pada penurunan penerimaan pajak yang notabene adalah prioritas jangka pendek," tulis FKI dalam keterangan resminya seperti dilansir koreaherald.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan