FILIPINA

Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 09:12 WIB
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mendesak Kongres untuk segera mengesahkan sejumlah RUU yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

Marcos mengatakan pengesahan RUU yang mendesak dilaksanakan ialah RUU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE), sebagai revisi dari UU CREATE.

"Saya menyerukan kepada Kongres untuk mengesahkan RUU yang akan mendukung pencapaian agenda penciptaan lapangan kerja kita," katanya dalam pidato Hari Buruh, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Marcos menuturkan terdapat 3 RUU yang berkaitan dengan kebijakan penciptaan lapangan kerja. Ketiganya antara lain RUU Program Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Perusahaan, RUU Program Pemagangan, serta RUU CREATE MORE.

Dia menjelaskan UU CREATE MORE akan menyediakan insentif yang menarik bagi pelaku usaha sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi. Melalui RUU ini, tarif PPh badan diusulkan sebesar 20% untuk perusahaan lokal maupun asing di Filipina.

Tidak hanya menarik banyak investasi, lanjut Marcos, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan keterampilan para pekerja di negaranya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Kami sangat serius dalam meningkatkan keterampilan seluruh pekerja Filipina, menjadikan mereka siap kerja untuk pekerjaan teknis dan digital yang akan dibuka melalui investasi yang telah kami dapatkan," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

UU CREATE merupakan undang-undang yang dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Melalui UU tersebut, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara itu, untuk korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5% dari 30% menjadi 25%.

UU CREATE juga turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada ekonomi nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini