FILIPINA

Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 09:12 WIB
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mendesak Kongres untuk segera mengesahkan sejumlah RUU yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

Marcos mengatakan pengesahan RUU yang mendesak dilaksanakan ialah RUU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE), sebagai revisi dari UU CREATE.

"Saya menyerukan kepada Kongres untuk mengesahkan RUU yang akan mendukung pencapaian agenda penciptaan lapangan kerja kita," katanya dalam pidato Hari Buruh, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Marcos menuturkan terdapat 3 RUU yang berkaitan dengan kebijakan penciptaan lapangan kerja. Ketiganya antara lain RUU Program Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Perusahaan, RUU Program Pemagangan, serta RUU CREATE MORE.

Dia menjelaskan UU CREATE MORE akan menyediakan insentif yang menarik bagi pelaku usaha sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi. Melalui RUU ini, tarif PPh badan diusulkan sebesar 20% untuk perusahaan lokal maupun asing di Filipina.

Tidak hanya menarik banyak investasi, lanjut Marcos, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan keterampilan para pekerja di negaranya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kami sangat serius dalam meningkatkan keterampilan seluruh pekerja Filipina, menjadikan mereka siap kerja untuk pekerjaan teknis dan digital yang akan dibuka melalui investasi yang telah kami dapatkan," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

UU CREATE merupakan undang-undang yang dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Melalui UU tersebut, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara itu, untuk korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5% dari 30% menjadi 25%.

UU CREATE juga turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada ekonomi nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini