JAKARTA, DDTCNews - Lanskap pajak pada tahun 2018 nampaknya akan diwarnai dengan berbagai perubahan yang dinamis. Di tingkat global, mulai dari era keterbukaan informasi melalui AEoI, implementasi proyek BEPS, hingga dampak kebijakan reformasi pajak di Amerika Serikat akan menjadi sorotan. Lebih lanjut, pada bulan september tahun 2017, OECD menerbitkan buku pedoman yang membahas tentang tax risk assessment yang efektif atas Laporan per Negara (CbCr) milik Wajib Pajak yang dapat dilakukan otoritas pajak.
Di ranah domestik, pemerintah Indonesia tengah menjalankan agenda reformasi pajak sembari menggenjot penerimaan pajak melalui berbagai instrumen, mulai dari penegakan hukum pasca-pengampunan pajak, revisi UU KUP dan UU pajak lainnya, hingga menjaring laporan anak perusahaan global melalui ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) terbaru.
Perubahan lanskap ini akan menciptakan banyak aturan main baru sekaligus tantangan, peluang, dan risiko baru di bidang pajak. Situasi ini pada akhirnya mendorong wajib pajak untuk bisa cepat memprediksi dan mengantisipasi berbagai dampak dari perubahan-perubahan tersebut. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.