PRANCIS

Prancis: Pajak Minimum Global akan Berlaku di Eropa Tanpa Hungaria

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:00 WIB
Prancis: Pajak Minimum Global akan Berlaku di Eropa Tanpa Hungaria

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak korporasi minimum global dapat diimplementasikan meski Hungaria tidak menyetujui pengadopsian ketentuan pajak tersebut.

Le Maire mengatakan dirinya bersama Komisioner Eropa Paolo Gentiloni sedang mencari cara agar Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat diadopsi di seantero Uni Eropa tanpa perlu menunggu persetujuan dari seluruh negara anggota.

"Eropa tidak bisa lagi disandera oleh niat buruk beberapa anggotanya," ujar Le Maire, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurutnya, pajak minimum global dengan tarif 15% yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework tetap akan diimplementasikan dengan ataupun tanpa Hungaria.

"Semua orang tahu bahwa penolakan oleh Hungaria sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pajak minimum," ujar Le Maire seperti dilansir euronews.com.

Hungaria sebelumnya menyatakan penolakannya atas implementasi pajak korporasi minimum global. Menurut Hungaria, pajak minimum global belum bisa dikenakan di tengah tingginya inflasi dan berkecamuknya perang di Ukraina.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Partai petahana di Hungaria, Fidesz, juga memandang tarif pajak korporasi sebesar 9% yang berlaku saat ini diperlukan untuk mempertahankan daya saing dan mendukung pembangunan.

Untuk diketahui, proposal pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disetujui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi