PRANCIS

Prancis: Pajak Minimum Global akan Berlaku di Eropa Tanpa Hungaria

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:00 WIB
Prancis: Pajak Minimum Global akan Berlaku di Eropa Tanpa Hungaria

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak korporasi minimum global dapat diimplementasikan meski Hungaria tidak menyetujui pengadopsian ketentuan pajak tersebut.

Le Maire mengatakan dirinya bersama Komisioner Eropa Paolo Gentiloni sedang mencari cara agar Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat diadopsi di seantero Uni Eropa tanpa perlu menunggu persetujuan dari seluruh negara anggota.

"Eropa tidak bisa lagi disandera oleh niat buruk beberapa anggotanya," ujar Le Maire, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurutnya, pajak minimum global dengan tarif 15% yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework tetap akan diimplementasikan dengan ataupun tanpa Hungaria.

"Semua orang tahu bahwa penolakan oleh Hungaria sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pajak minimum," ujar Le Maire seperti dilansir euronews.com.

Hungaria sebelumnya menyatakan penolakannya atas implementasi pajak korporasi minimum global. Menurut Hungaria, pajak minimum global belum bisa dikenakan di tengah tingginya inflasi dan berkecamuknya perang di Ukraina.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Partai petahana di Hungaria, Fidesz, juga memandang tarif pajak korporasi sebesar 9% yang berlaku saat ini diperlukan untuk mempertahankan daya saing dan mendukung pembangunan.

Untuk diketahui, proposal pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disetujui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN