PRANCIS

Prancis: Pajak Minimum Global akan Berlaku di Eropa Tanpa Hungaria

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:00 WIB
Prancis: Pajak Minimum Global akan Berlaku di Eropa Tanpa Hungaria

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak korporasi minimum global dapat diimplementasikan meski Hungaria tidak menyetujui pengadopsian ketentuan pajak tersebut.

Le Maire mengatakan dirinya bersama Komisioner Eropa Paolo Gentiloni sedang mencari cara agar Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat diadopsi di seantero Uni Eropa tanpa perlu menunggu persetujuan dari seluruh negara anggota.

"Eropa tidak bisa lagi disandera oleh niat buruk beberapa anggotanya," ujar Le Maire, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, pajak minimum global dengan tarif 15% yang telah disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework tetap akan diimplementasikan dengan ataupun tanpa Hungaria.

"Semua orang tahu bahwa penolakan oleh Hungaria sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pajak minimum," ujar Le Maire seperti dilansir euronews.com.

Hungaria sebelumnya menyatakan penolakannya atas implementasi pajak korporasi minimum global. Menurut Hungaria, pajak minimum global belum bisa dikenakan di tengah tingginya inflasi dan berkecamuknya perang di Ukraina.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Partai petahana di Hungaria, Fidesz, juga memandang tarif pajak korporasi sebesar 9% yang berlaku saat ini diperlukan untuk mempertahankan daya saing dan mendukung pembangunan.

Untuk diketahui, proposal pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disetujui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan