BELANDA

Praktik Dividend Stripping Gerus Penerimaan Negara Hingga Rp446 T

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:41 WIB
Praktik Dividend Stripping Gerus Penerimaan Negara Hingga Rp446 T

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber:correctiv.org)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda berpeluang kehilangan penerimaan sebesar €27 miliar atau setara Rp446,5 triliun (Rp16.500/euro) dari praktik dividend stripping dalam 2 dekade terakhir.

Ekonom dari University of Mannheim, Christoph Spengel, mengatakan potensi penerimaan yang hilang tersebut terungkap dari penelitian dokumen skandal pajak The CumEx Files. Selama periode 2000 hingga 2020 para bankir, investor, dan broker perdagangan saham menyebabkan kerugian besar bagi kas negara melalui praktik dividend stripping.

"Kerusakan yang ditimbulkan secara global bisa lebih besar," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Spengel menjelaskan hasil penelitian dari dokumen The CumEx Files untuk proyeksi penerimaan pajak yang hilang secara global menembus angka €150 miliar. Skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintasbatas di banyak negara Eropa.

Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu. Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintasbatas sehingga sejumlah pihak dapat mengeklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

"Dengan Cum-Ex, dividen yang belum dibayarkan itu sudah dilunasi atau pajak atas dividen direstitusi berkali-kali padahal baru sekali dibayarkan," terang Spengel.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, pengacara pajak dari Universitas Leiden, Jan van de Streek, mengungkapkan faktor kunci praktik dividend stripping bisa terjadi karena lemahnya regulasi domestik di Belanda. Oleh karena itu, Pemerintah Belanda bisa kehilangan miliaran euro dari praktik tersebut.

"UU Belanda tentang dividend stripping masih lemah dan kantor pajak dihadapkan pada posisi yang tidak memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti sebagai bahan penuntutan," ujarnya.

Selain itu, Belanda juga banyak dipilih perusahaan multinasional untuk mendirikan kantor pusat. Sehingga akan banyak transaksi dividen lintasbatas yang melalui Belanda.

"Belanda adalah rumah bagi banyak kantor pusat perusahaan multinasional dan kelompok pemegang saham asing juga besar," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra