BELANDA

Praktik Dividend Stripping Gerus Penerimaan Negara Hingga Rp446 T

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:41 WIB
Praktik Dividend Stripping Gerus Penerimaan Negara Hingga Rp446 T

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber:correctiv.org)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda berpeluang kehilangan penerimaan sebesar €27 miliar atau setara Rp446,5 triliun (Rp16.500/euro) dari praktik dividend stripping dalam 2 dekade terakhir.

Ekonom dari University of Mannheim, Christoph Spengel, mengatakan potensi penerimaan yang hilang tersebut terungkap dari penelitian dokumen skandal pajak The CumEx Files. Selama periode 2000 hingga 2020 para bankir, investor, dan broker perdagangan saham menyebabkan kerugian besar bagi kas negara melalui praktik dividend stripping.

"Kerusakan yang ditimbulkan secara global bisa lebih besar," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Spengel menjelaskan hasil penelitian dari dokumen The CumEx Files untuk proyeksi penerimaan pajak yang hilang secara global menembus angka €150 miliar. Skandal Cum-Ex atau yang sering disebut sebagai skandal pajak dividen merupakan hasil penyelidikan atas penipuan pajak lintasbatas di banyak negara Eropa.

Praktik ini melibatkan belasan lembaga jasa keuangan dan banyak individu. Skandal ini muncul dari sejumlah transaksi besar yang dilakukan sebelum 2021. Transaksi tersebut mengeksploitasi celah hukum dalam pembayaran dividen lintasbatas sehingga sejumlah pihak dapat mengeklaim restitusi atas satu jenis pajak dan transaksi yang sama (dividend stripping).

"Dengan Cum-Ex, dividen yang belum dibayarkan itu sudah dilunasi atau pajak atas dividen direstitusi berkali-kali padahal baru sekali dibayarkan," terang Spengel.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, pengacara pajak dari Universitas Leiden, Jan van de Streek, mengungkapkan faktor kunci praktik dividend stripping bisa terjadi karena lemahnya regulasi domestik di Belanda. Oleh karena itu, Pemerintah Belanda bisa kehilangan miliaran euro dari praktik tersebut.

"UU Belanda tentang dividend stripping masih lemah dan kantor pajak dihadapkan pada posisi yang tidak memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti sebagai bahan penuntutan," ujarnya.

Selain itu, Belanda juga banyak dipilih perusahaan multinasional untuk mendirikan kantor pusat. Sehingga akan banyak transaksi dividen lintasbatas yang melalui Belanda.

"Belanda adalah rumah bagi banyak kantor pusat perusahaan multinasional dan kelompok pemegang saham asing juga besar," imbuhnya seperti dilansir dutchnews.nl. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis