PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Momentum Perbaiki Trust Antara WP-Fiskus, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 12:30 WIB
PPS Jadi Momentum Perbaiki Trust Antara WP-Fiskus, Ini Kata Pengusaha

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas capaian program pengungkapan sukarela (PPS) yang rampung pada 30 Juni 2022 lalu.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berharap PPS dan tax amnesty yang sudah lebih dulu digelar diharapkan dapat menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak.

"Ini kita harapkan terbangun rasa saling percaya atau trust antara wajib pajak dan negara. Ini kita harap menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan negara kita ke depan," ujar Hariyadi, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan adanya trust, Apindo berharap penerimaan pajak terus meningkat dan tax ratio dapat terus diperbaiki sesuai dengan rencana pemerintah.

Pasca-PPS, wajib pajak diharapkan dapat menghitung pajak yang terutang secara akurat dan DJP bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Dari pihak fiskus juga menjalankan tugasnya dengan profesional, artinya tidak mencari-cari kesalahan karena target dari institusinya sehingga nantinya malah menyulitkan wajib pajak," ujar Hariyadi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Hariyadi berharap pemerintah tetap melibatkan para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dalam merancang regulasi.

Regulasi perpajakan yang dirancang perlu mempertimbangkan masukan stakeholder dan tak semata-mata hanya untuk mengintensifkan penerimaan pajak.

"Regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah itu adalah yang dapat diimplementasikan dengan baik dan didukung penuh dunia usaha dan juga masyarakat pada umumnya," ujar Hariyadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa