PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Jadi Momentum Perbaiki Trust Antara WP-Fiskus, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 12:30 WIB
PPS Jadi Momentum Perbaiki Trust Antara WP-Fiskus, Ini Kata Pengusaha

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas capaian program pengungkapan sukarela (PPS) yang rampung pada 30 Juni 2022 lalu.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berharap PPS dan tax amnesty yang sudah lebih dulu digelar diharapkan dapat menciptakan rasa saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak.

"Ini kita harapkan terbangun rasa saling percaya atau trust antara wajib pajak dan negara. Ini kita harap menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan negara kita ke depan," ujar Hariyadi, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan adanya trust, Apindo berharap penerimaan pajak terus meningkat dan tax ratio dapat terus diperbaiki sesuai dengan rencana pemerintah.

Pasca-PPS, wajib pajak diharapkan dapat menghitung pajak yang terutang secara akurat dan DJP bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Dari pihak fiskus juga menjalankan tugasnya dengan profesional, artinya tidak mencari-cari kesalahan karena target dari institusinya sehingga nantinya malah menyulitkan wajib pajak," ujar Hariyadi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hariyadi berharap pemerintah tetap melibatkan para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dalam merancang regulasi.

Regulasi perpajakan yang dirancang perlu mempertimbangkan masukan stakeholder dan tak semata-mata hanya untuk mengintensifkan penerimaan pajak.

"Regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah itu adalah yang dapat diimplementasikan dengan baik dan didukung penuh dunia usaha dan juga masyarakat pada umumnya," ujar Hariyadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?