Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 30 Juni 2022. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS kepada wajib pajak.
Melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, otoritas mengingatkan sesuai dengan PMK 196/2021, pemerintah telah menetapkan tata cara pelaksanaan PPS.
“PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dengan menimbang manfaat bagi wajib pajak maka dengan ini disampaikan beberapa hal kepada wajib pajak,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada 24 Mei 2022 tersebut, ada 4 poin yang disampaikan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan PPS.
Pertama, mengingat pelaksanaan PPS tersisa kurang dari 38 hari lagi, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
Kedua, dengan berpartisipasi dalam PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.
Ketiga, pelaporan atau pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.
Keempat, jika terdapat pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui:
“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mengikuti program tersebut,” tulis DJP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.