PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 30 Juni 2022. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS kepada wajib pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, otoritas mengingatkan sesuai dengan PMK 196/2021, pemerintah telah menetapkan tata cara pelaksanaan PPS.

“PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dengan menimbang manfaat bagi wajib pajak maka dengan ini disampaikan beberapa hal kepada wajib pajak,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada 24 Mei 2022 tersebut, ada 4 poin yang disampaikan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan PPS.

Pertama, mengingat pelaksanaan PPS tersisa kurang dari 38 hari lagi, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Kedua, dengan berpartisipasi dalam PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ketiga, pelaporan atau pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

Keempat, jika terdapat pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui:

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mengikuti program tersebut,” tulis DJP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online, Bukan Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos