PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 30 Juni 2022. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS kepada wajib pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, otoritas mengingatkan sesuai dengan PMK 196/2021, pemerintah telah menetapkan tata cara pelaksanaan PPS.

“PPS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dengan menimbang manfaat bagi wajib pajak maka dengan ini disampaikan beberapa hal kepada wajib pajak,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada 24 Mei 2022 tersebut, ada 4 poin yang disampaikan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan PPS.

Pertama, mengingat pelaksanaan PPS tersisa kurang dari 38 hari lagi, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Kedua, dengan berpartisipasi dalam PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Ketiga, pelaporan atau pengungkapan tersebut dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

Keempat, jika terdapat pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui:

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mengikuti program tersebut,” tulis DJP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi